Thursday, 25 January 2018

21 Master Jabatan Ikuti Sosialisasi E LHKPN , Monitoring Dan Pengecekan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2018 Di Polres Bitung

Waka Polres Bitung saat memberikan sambutan
Tim Pengelola LHKPN Polda Sulut melaksanakan sosialisasi E LHKPN , monitoring dan pengecekan LHKPN tahun 2018 di Polres Bitung, Ketua Tim Pengelola LHKPN Polda Sulut AKBP Iis Kristian, SIK bersama 3 anggota tim Kompol Meyrijani Mamangkey, Brigpol Wolter Nurkamidin dan Pengatur I Meydie F. Kukus tim disambut oleh Wakapolres Bitung Kompol Suharman Sanusi, SIK, kegiatan tersebut berlangsung diruangan Ops Room Polres Bitung, Kamis (25/01/2018).

Kegiatan sosialisasi E LHKPN , monitoring dan pengecekan LHKPN tahun 2018 diikuti oleh Bhayangkari Cabang Biting dan  21 master jabatan di Polres Bitung masing - masing Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Narkoba, Kasat Polair, Para Kapolsek Jajaran Polres Bitung, Bensat dan Benma serta Para Kanit Sidik, dan Para Kanit Lantas Polsek Jajaran.

Dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Pengelola LHKPN Polda Sulut AKBP Iis Kristian, SIK mengatakan mengucapkan terima kasih kepada Wakapolres Bitung yang sudah menerima kami mudah - mudahan kegiatan di siang ini bisa membawakan kebaikan untuk kita semua, untuk Bhayangkari sengaja kita ikutkan karena pada tanggal 22 Desember 2017 kita mengikuti pelatihan ini yang di selenggarakan oleh Irwasum Mabes Polri selesai pelatihan kami diberi amanat segera mensosialiaasikan dengan mengikutkan Bhanyangkari dengan maksud paling tidak Bhayangkari dari masing masing wajib membuat LHKPN harus diketahui dan saling mengingatkan dengan suami, tentang LHKPN yang sudah berjalan adalah secara manual dan sekarang untuk mempermudah wajib LHKPN kita menggunakan sistem elektronik jadi tujuan sistem elekteonik LHKPN ini untuk mempermudah wajib LHKPN.

Di Polda Sulut kita sudah mengirimkan master jabatan jadi bukan nama orangnya tapi nama jabatannya itu ada sekitar 540 jabatan untuk satker yang ada di Polda dan Jajaran untuk Polres Bitung Sendiri itu ada 21 jabatan yang wajib membuat LHKPN, dari regulasi secara intern kita mempunyai perkap No 8 Tahun 2017 tentang penyampaian laporan harta kekayaan pejabat negara di lingkungan polri, tujuan dari LHKPN ini sebagai sarana pengendali dalam langkah mencegah sehingga seluruh penyelenggara negara yang ada di setiap kelembagaan dan kementrian bebas dari yang dari namanya KKN sehingga terbangun pejabat negara yang memiliki integritas dan akuntabilitas.

para kasat polres bitung

Bhayangkari cabang bitung

para Kapolsek Jajaran dan kanit idik

No comments:

Post a Comment