VG Alias Violet Tsk Curanmor Dengan Modus Hipnotis Korbannya |
Humas Polres Bitung - Tim Resmob unit Resrkim Polsek Maesa Polres Bitung berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor dengan modus menghipnotis korban nya, Sabtu (20/5/2017) sekitar pukul 00.30 wita dini hari tadi di wilayah hukum Polres Bitung.
Pencurian sepeda motor itu terjadi pada hari Kamis 18 Mei 2017 yang lalu sekitar pukul 13:30 wita yang mana ketika korban berinisial lelaki RRJL alias Reza warga kota Bitung sedang berada di depan kantor Pegadaian kelurahan Bitung Tengah kecamatan Maesa kota Bitung tiba-tiba pelaku berinisial lelaki VG alias Violet (28) warga kecamatan Madidir kota Bitung datang dan menghampiri lalu menepuk punggung korban sambil berkata akan meminjam sepeda motor tipe Yamaha Mio no. pol. : DB 2329 MG milik korban.
Meski diantara kedua nya tidak saling mengenal, korban yang tanpa sadar langsung menuruti perintah pelaku dan memberikan sepeda motor miliknya yang sedang diparkir itu kepada pelaku sampai keesokan hari nya tidak kembali dan tidak diketahui keberadaannya.
Aksi pencurian sepeda motor tersebut terungkap atas informasi yang disampaikan oleh teman korban berinisial lelaki DM warga kota Bitung yang menginformasikan bahwa sepeda motor milik korban dijual oleh pelaku lewat postingan group jual beli sepeda motor yang sengaja diupload oleh pelaku di media sosial, selanjutnya dilaporkan oleh korban kepada petugas lewat Laporan Polisi nomor : LP/201/V/2017/Sulut/Res-Bitung/Sek-Maesa, tanggal 19 Mei 2017 yang langsung ditindak lanjuti oleh tim Resmob Polsek Maesa Polres Bitung.
Saat ini pelaku pencurian sepeda motor dengan modus menghipnotis korban nya sudah diamankan di ruang tahanan Polsek Maesa Polres Bitung, dan untuk mempertanggaung jawabkan perbuatannya itu pelaku curanmor yang sudah resmi berstatus tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, jelas Kapolsek Maesa Kompol. Moh. Kamidin, S.Sos, M.Si (Chresto)
Tsk dan Babuk Sepeda Motor |
Meski diantara kedua nya tidak saling mengenal, korban yang tanpa sadar langsung menuruti perintah pelaku dan memberikan sepeda motor miliknya yang sedang diparkir itu kepada pelaku sampai keesokan hari nya tidak kembali dan tidak diketahui keberadaannya.
Aksi pencurian sepeda motor tersebut terungkap atas informasi yang disampaikan oleh teman korban berinisial lelaki DM warga kota Bitung yang menginformasikan bahwa sepeda motor milik korban dijual oleh pelaku lewat postingan group jual beli sepeda motor yang sengaja diupload oleh pelaku di media sosial, selanjutnya dilaporkan oleh korban kepada petugas lewat Laporan Polisi nomor : LP/201/V/2017/Sulut/Res-Bitung/Sek-Maesa, tanggal 19 Mei 2017 yang langsung ditindak lanjuti oleh tim Resmob Polsek Maesa Polres Bitung.
Saat ini pelaku pencurian sepeda motor dengan modus menghipnotis korban nya sudah diamankan di ruang tahanan Polsek Maesa Polres Bitung, dan untuk mempertanggaung jawabkan perbuatannya itu pelaku curanmor yang sudah resmi berstatus tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, jelas Kapolsek Maesa Kompol. Moh. Kamidin, S.Sos, M.Si (Chresto)
No comments:
Post a Comment