Kapolres Bitung Saat Pemusnahan Ribuan Minuman Botol Babuk Penyelundupan |
Humas Polres Bitung - Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH bersama Kepala Kejaksaan Negeri kota Bitung Agustian Sunaryo, SH, MH, Danyon Marhanlan Bitung Mayor Mar. Arif Supriadi, SH serta unsur Forkopimdan, kepala dinas / instansi terkait kota Bitung dan kota Manado lainnya hadiri kegiatan pemusnahan barang milik negara dan barang bukti tindak pidana penyelundupan di kantor pengawasan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) kota Bitung, Rabu (24/5/2017) pukul 09:30 wita.
Pemusnahan Barang Milik Negara dan Babuk Tindak Pidana Penyelundupan |
Pemusnahan Rokok dan Suplemen |
Dalam sambutannya kepala KPPBC kota Bitung Fitrah Krisdianto menyampaikan bahwa barang milik negara dimusnahkan sudah sesuai dengan aturan dan persetujuan dari Dirjend kekayaan negara atas nama mentri keuangan RI sedangkan barang bukti tindak pidana penyelundupan yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari kapal Philipina Rod Race dimana ke 4 awak kapalnya warga Philipina sudah di vonis 1 tahun 8 bulan penjara berdasarkan penetapan putusan dari pengadilan negeri kota Bitung Nomor : 19 / Pid.B / 2017 / PN Bitung.
Nilai barang milik negara dan barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp. 5.420.081.456, sedagkan total kerugian negara sebesar Rp 2.749.742.546. Adapun jenis-jenis barang yang dimusnahkan yaitu :
- 8.365.864 batang Rokok.
- 5.639 botol MMEA.
- 120 lembar Pita Cukai.
- 31 buah Pakaian bekas.
- 7.272 botol Softdrink.
- 60 kaleng Minuman jus.
- 27 karton Obat / Suplemen ternak.
Kegitan Pemusnahan Dilanjutkan di TPA wilayah kecamatan Aertembaga Bitung |
Pemusnahan barang milik negara dan barang bukti selundupan di halaman kantor KPPBC kota Bitung dilakukan secara simbolis oleh Kepala KPPBC kota Bitung, Kapolres Bitung, Kajari Bitung, Danyon Marhanlan Bitung, kepala KPKNL Manado ditandai dengan membakar serta memecahkan barang bukti rokok dan minuman botol sofdrink selundupan pada roda kenderaan pelindas (Stone Walls) yang keseluruhan kegiatan pemusnahan tersebut dilanjutkan di tempat pembuangan akhir (TPA) di wilayah kecamatan Aertembaga kota Bitung. (Chresto)
No comments:
Post a Comment