Wednesday, 17 May 2017

Edarkan Uang Palsu, Pria Warga Kab. Minut Diamankan Polres Bitung

Barang Bukti Uang Palsu Yang Diamankan Petugas

Humas Polres Bitung -  Pria warga desa Talawaan kabupaten Minahasa Utara berinisial RFPK alias Reandy (29) diamankan tim Resmob Polsek Maesa Polres Bitung di sebuah Pub tempat hiburan malam wilayah pusat kota Bitung terkait kasus pengedaran uang palsu, Rabu (17/5/2017) sekitar pukul 03:00 wita.

Tsk Pengedar Upal
Pengedaran uang palsu (Upal) tersebut diketahui petugas dari informasi yang disampaikan oleh kasir Pub berinisial perempuan MT warga kota Bitung yang menerangkan bahwa dia merasa curiga saat melihat, meraba dan menerawang uang pembayaran dari lelaki RFPK atas minuman alkohol, rokok, air mineral dan sewa jasa ledies pemandu karaoke Pub tersebut sebesar Rp. 1.560.000. Merasa unik dan janggal bentuk ukuran dan warna uang palsu tersebut selanjutnya perempuan MT langsung menghubungi Polsek Maesa Polres Bitung.

Menerima informasi tersebut, tim Resmob Polsek Maesa Polres Bitung langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan lelaki RFPK bersama barang bukti uang palsu. Total barang bukti yang disita petugas sebanyak 28 lembar upal pecahan Rp. 50.000 dan 15 lembar upal pecahan Rp. 100.000 yang dikumpulkan petugas dari kasir Pub maupun sisa uang palsu yang ada di dompet lelaki RFPK.

Untuk kepentingan penyidikan, saat ini unit Reskrim Polsek Maesa Polres Bitung sedang melakukan pemeriksaan terhadap lelaki RFPK bersama dengan 4 orang teman-temannya warga kota Bitung yang saat itu ikut berpesta minuman alkohol dengan lelaki RFPK di Pub tersebut juga kasir dan petugas Pub jelas Kapolsek Maesa lewat Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. Idris Musa, dan kasus ini akan terus dikembangkan oleh unit Reskrim Polsek Maesa Polres Bitung terkait dengan sumber pembuatan dan pemilik uang palsu tersebut, tutup Idris singkat. (Chresto)

No comments:

Post a Comment