Barang Bukti Uang Palsu Yang Diamankan Petugas |
Humas Polres Bitung - Pria warga desa Talawaan kabupaten Minahasa Utara berinisial RFPK alias Reandy (29) diamankan tim Resmob Polsek Maesa Polres Bitung di sebuah Pub tempat hiburan malam wilayah pusat kota Bitung terkait kasus pengedaran uang palsu, Rabu (17/5/2017) sekitar pukul 03:00 wita.
Tsk Pengedar Upal |
Menerima informasi tersebut, tim Resmob Polsek Maesa Polres Bitung langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan lelaki RFPK bersama barang bukti uang palsu. Total barang bukti yang disita petugas sebanyak 28 lembar upal pecahan Rp. 50.000 dan 15 lembar upal pecahan Rp. 100.000 yang dikumpulkan petugas dari kasir Pub maupun sisa uang palsu yang ada di dompet lelaki RFPK.
Untuk kepentingan penyidikan, saat ini unit Reskrim Polsek Maesa Polres Bitung sedang melakukan pemeriksaan terhadap lelaki RFPK bersama dengan 4 orang teman-temannya warga kota Bitung yang saat itu ikut berpesta minuman alkohol dengan lelaki RFPK di Pub tersebut juga kasir dan petugas Pub jelas Kapolsek Maesa lewat Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. Idris Musa, dan kasus ini akan terus dikembangkan oleh unit Reskrim Polsek Maesa Polres Bitung terkait dengan sumber pembuatan dan pemilik uang palsu tersebut, tutup Idris singkat. (Chresto)
No comments:
Post a Comment