Friday, 12 May 2017

Lantaran Cabuli Anak Angkatnya, Ajul Diamankan Petugas Di Rutan Polsek Aertembaga Polres Bitung

Foto : Istimewa

Humas Polres Bitung - Kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan yang masih dibawah umur kembali terjadi di kota Bitung, kali ini kasus kekerasan seksual itu justru dilakukan oleh orang dekat dan di tempat tinggal dari anak perempuan itu sendiri, seperti contoh kasus yang dilakukan oleh tersangka lelaki HK alias Ajul (43) warga kecamatan Aertembaga kota Bitung yang tega memperkosa anak angkatnya sendiri sebut saja melati perempuan yang masih berusia Sekolah (11) terjadi di wilayah kecamatan Aertembaga kota Bitung.

Tsk lelaki HK Alias Ajul
Kejadian itu terungkap atas laporan dari saksi perempuan VW (34) warga kecamatan Aertembaga kota Bitung kepada petugas Polsek Aertembaga Polres Bitung pada hari Rabu (10/5/2017) pukul 22:30 Wita. Dalam laporannya kepada petugas, VW menceritakan bahwa pada hari Selasa (9/5/2017) sekitar pukul 15:00 wita ketika dia sedang berada di rumahnya, korban yang merupakan kerabat saksi VW datang dan menceritakan bahwa dirinya telah di perkosa oleh ayah angkatnya lelaki HK alias Ajul. Mendengar cerita korban, dia pun kaget dan balik bertanya kepada korban apakah ibu angkat mu perempuan NA (62) mengetahui akan kejadian itu ? dan dijawab korban bahwa kejadian tersebut sudah dia ceritakan kepada ibu angkatnya pada hari Rabu (4/5/2017) namun ibu angkatnya urung melaporkan kepada pihak Kepolisian dengan alasan merasa terancam dan takut dipukuli oleh tersangka apabila ketahuan.

Menindak lanjuti akan laporan dari saksi perempuan VW, unit Reskrim Polsek Aertembaga Polres Bitung langsung mengamankan tersangka lelaki HK alias Ajul dan dari hasil interogasi tersangka mengakui semua perbuatan yang telah dia lakukan terhadap korban anak angkatnya itu. Dia mencerita bahwa kejadian aib yang dilakukannya terhadap korban sudah 2 kali, berawal pada bulan Agustus 2016 sekitar pukul 18:00 wita dimana ketika istrinya perempuan NA (62) sedang berjualan di kompleks pasar Winenet kota Bitung sementara di kamar tidur rumahnya yang ada hanya dia dan korban, tiba-tiba nafsu birahi pun muncul dan merasuki pikirannya dan tak tertahankan lagi langsung mencabuli serta menyetubuhi korban. Beberapa menit setelah melampiaskan nafsu bejatnya itu, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun termasuk istrinya (Ibu angkat korban).

Pengakuan dari tersangka turut dibenarkan oleh korban yang dengan lugu menceritakan kepada petugas tentang kisah sedih hidupnya yang di perkosa oleh ayah angkatnya sendiri untuk ke 2 kalinya. Dia menceritakan bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2017 sekitar pukul 06:00 wita, ketika sedang berada di rumah, tiba-tiba tersangka datang dan langsung menarik korban masuk ke dalam kamar dan selanjutnya menindih tubuh dan memaksa melucuti celana yang digunakan korban. Meski korban berusaha untuk melawan dan berteriak, namun tersangka yang sudah kesetanan itu menyumbat mulut korban dengan kain dan terus melakukan hal (Cabul) yang tidak sepantas nya dia lakukan terhadap korban anak angkatnya.

Atas perbuatannya tersangka lelaki HK alias Ajul yang berprofesi sebagai petani itu diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat 3 subsider pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jelas Kapolsek Aertembaga Iptu. Fandi Ba'u, SIK lewat Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. Idris Musa. Untuk kepentingan proses penyidikan tersangka lelaki HK alias Ajul saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polsek Aertembaga, tutup Idris.

No comments:

Post a Comment