Tersangka Jamret Yang Dilumpuhkan Tim Resmob Polsek Maesa Polres Bitung |
Humas Polres Bitung - Penjamret berinisal lelaki JM alias Jendri (22) warga kecamatan Girian kota Bitung akhir nya berhasil dilumpuhkan dan diamankan oleh tim Reserse Mobile Polsek Maesa Polers Bitung, Jumat (5/5/2017) sekitar pukul 01:30 wita di wilayah kecamatan Aertembaga kota Bitung.
Ketika tim Resmob Polsek Maesa sedang melakukan patroli di seputaran pusat kota Bitung, tiba - tiba lelaki JM yang menjadi buronan Polsek Maesa atas kasus Jamret itu lewat dengan mengendarai sepeda motor. Tim Resmob Polsek Maesa mencoba mengejar dengan maksud untuk mengamankan lelaki JM dan meski sepeda motor yang dikendarai lelaki JM itu berhasil dihentikan oleh tim Resmob Polsek Maesa namun lelaki JM berhasil meloloskan diri.
Tim Resmob Polsek Maesa berusaha untuk menghentikan lelaki JM dengan memberikan tembakan peringatan ke atas, namun lelaki itu tidak memperdulikan nya malah menghindar dan terus melarikan diri. Akhir nya langkah lelaki JM terhenti setelah timah panas petugas mengena di bagian kaki sebelah kanan nya, selanjut nya lelaki JM diamankan dan dilakukan penanganan medis di RS. Bhayangkara Manado.
Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK. MH lewat Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. Idris Musa menjelaskan bahwa lelaki JM merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Maesa Polres Bitung atas kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan nya di 4 lokasi berbeda wilayah hukum Polres Bitung. Guna kepentingan penyidikan, saat ini lelaki JM sudah diamankan di ruang tahanan Polsek Maesa Polres Bitung dan diterapkan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara tutup Idri.
Ketika tim Resmob Polsek Maesa sedang melakukan patroli di seputaran pusat kota Bitung, tiba - tiba lelaki JM yang menjadi buronan Polsek Maesa atas kasus Jamret itu lewat dengan mengendarai sepeda motor. Tim Resmob Polsek Maesa mencoba mengejar dengan maksud untuk mengamankan lelaki JM dan meski sepeda motor yang dikendarai lelaki JM itu berhasil dihentikan oleh tim Resmob Polsek Maesa namun lelaki JM berhasil meloloskan diri.
Tim Resmob Polsek Maesa berusaha untuk menghentikan lelaki JM dengan memberikan tembakan peringatan ke atas, namun lelaki itu tidak memperdulikan nya malah menghindar dan terus melarikan diri. Akhir nya langkah lelaki JM terhenti setelah timah panas petugas mengena di bagian kaki sebelah kanan nya, selanjut nya lelaki JM diamankan dan dilakukan penanganan medis di RS. Bhayangkara Manado.
Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK. MH lewat Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. Idris Musa menjelaskan bahwa lelaki JM merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Maesa Polres Bitung atas kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan nya di 4 lokasi berbeda wilayah hukum Polres Bitung. Guna kepentingan penyidikan, saat ini lelaki JM sudah diamankan di ruang tahanan Polsek Maesa Polres Bitung dan diterapkan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara tutup Idri.
No comments:
Post a Comment