Pelaku Pengrusakan Tanaman di Lahan Kebun Milik Warga |
Humas Polres Bitung - (22/12/2016) Tiga warga kecamatan Ranowulu Kota Bitung masing-masing berinisial lelaki DT (56), perempuan JT (49) dan lelaki JK (29) telah diamakan unit Reskrim Polsek Ranowulu Res Bitung pada hari Rabu 21 Desember 2016 sekitar pukul 21:00 wita, sebab ke-3 orang tersebut dilaporkan oleh salah seorang warga kecamatan Ranowulu berinisial lelaki SK (44) pemilik lahan perkebunan yang berlokasi di dusun kuala kemanga kecamatan Ranowulu, yang mana mereka dengan sengaja, tanpa izin telah masuk dan melakukan pengrusakan secara bersama-sama atas tanaman-tanaman yang ada di lahan kebun milik lelaki SK.
Ke-3 pelaku tersebut melakukan pengrusakan dengan cara mencabut dan menebang / memangkas menggunakan parang tanaman-tanaman berupa singkong (ketela), pisang dan jahe yang ditanam di lahan kebun tersebut sehingga akibat dari perbuatan ke-3 pelaku itu lelaki SK merasa dirugikan. Pengrusakan itu diketahui lelaki SK lewat inforamsi dari saksi berinisial SOK warga kecamatan Ranowulu dan pada saat malam hari setelah kejadian pengrusakan itu lelaki SK melakukan pengecekan atas tanaman-tanaman milik nya ternyata benar tanaman-tanaman tersebut sudah dalam kondisi rusak terpangkas.
Saat ini ke-3 pelaku pengrusakan tanaman milik lelaki SK sudah diamankan di rutan Polsek Ranowulu Res Bitung, dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya itu ke-3 pelaku tersebut dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, pasal 406 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment