Saturday, 3 December 2016

Buron sehari, 3 Pelaku Penganiayaan Warga Pateten Tertangkap

Tim Resmob Res Btg Gabungan Polsek Maesa Saat Mengamankan para TSK
 
Humas Polres Bitung - (3/12/2016) Sejak diterimanya laporan pengaduan atas kasus penganiayaan dengan sajam yang terjadi di Kel. Pateten 3 Kec. Maesa Kota Bitung Jumat dini hari kemarin, Tim Resmob Polres Bitung gabungan personil Polsek Maesa langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sebelumnya idetntitas dari para pelaku tersebut sudah diketahui serta melakukan pencarian barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Babuk Penganiayaan Diamankan
Alhasil, berkat kerja sama yang baik dinihari tadi sekitar pukul 02:00 Wita. ke-3 pelaku penganiayaan dengan menggunakan sajam tersebut yaitu masing-masing berinisial MW (31) warga Kec. Maesa, YK (25) warga Kec. Aertembaga dan MR (27) warga Kec. Maesa berhasil ditemuakan dan diamankan. ke-3 nya ditemukan di wilayah Kota Manado tanpa ada perlawanan lengkap bersama barang bukti berupa sebilah pedang dan sebilah pisau yang diduga digunakan oleh para pelaku saat menganiaya korban-korban nya.

Saat ini para pelaku tersebut sudah diamankan di rumah tahanan Polsek Maesa bersama barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Maesa. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 ayat 1 sub 351 ayat 2 lebih sub 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment