Monday, 19 December 2016

Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan Di Pinokalan Diringkus Unit Reskrim Polsek Ranowulu Polres Bitung

2 Pemuda Pelaku Pengeroyokan TKP Kel. Pinokalan Kec. Ranowulu Kota Bitung

Humas Polres Bitung - (19/12/2016) Pengembangan atas kasus pengeroyokan terhadap korban berinisial DL alias DANCIP (25) pemuda warga kecamatan Ranowulu yang kejadiannya bertempat di kelurahan Pinokalan kecamata Ranowulu Kota Bitung berhasil terungkap, meski sempat buron keluar pulau Sulawesi (Kalimantan) para pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh unit Reskrim Polsek Ranowulu Polres Bitung.

Penangkapan Salah Satu TSK 170 
Pengungkapan kasus pengeroyokan tersebut berawal dari penangkapan salah satu pelaku berinisial RAT alias ECA (21) warga kecamatan Ranowulu hari ini Senin 19 Desember 2016 sekitar pukul 09:00 wita tadi pagi, Selanjutnya atas keterangan dari pemuda RAT tersebut unit Reskrim Polsek Ranowulu Polres Bitung mendapatkan bahan informasi dan kembali melakukan penangkapan terhadap pemuda warga kecamatan Maesa berinisial ES alias ERIK juga pelaku dari aksi pengeroyokan tersebut pada sore hari tadi sekitar pukul 16:00 Wita. Saat ini ke 2 pemuda pelaku Pengeroyokan terhadap korban DANCIP sudah diamankan di rutan Polsek Ranowulu Polres Bitung.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya, ke 2 pemuda tersebut dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Kapolres Bitung AKBP. PHILEMON GINTING, SIK. MH saat dikonfirmasi membenarkan ada nya kasus pengeroyokan atas korban pemuda berinisial DL alias DANCIP warga kecamatan Ranowulu dan penangkapan terhadap 2 pemuda pelaku pengeroyokan tersebut.

No comments:

Post a Comment