Kakek TSK Cabul dan Nenek Saat Di lakukan Proses Sidik Oleh Penyidik |
Humas Polres Bitung - (7/12/2016) Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh unit PPA Satuan Reskrim Polres Bitung hari ini sekitar pukul 17:00 Wita, korban sebut saja Melati (11) warga Kelurahan Wangurer Barat dengan lugu menuturkan kepada penyidik tentang kasus cabul yang terjadi kepada dirinya yang diduga dilakukan oleh kakek berinisial SA warga Kelurahan Wangurer Barat.
Kapolres Bitung Saat Melihat Kondisi Korban |
Korban menceritakan kepada penyidik awalnya ketika dia sedang bermain, sang nenek (istri kakek SA) berinisial MR (73) datang lalu mengajak korban ke rumah nya dengan mengatakan "Mari Jo Pigi Ba Ubah Pa Opa" (Ayo Kita Pergi Berobat Kepada Kakek) korban gadis kecil lugu yang tak tau bahaya didepan mata nya ini atas bujuk rayu sang nenek akhir nya ikut sang nenek ke rumah nya. Setiba nya di rumah sang nenek, sang kakek bejat langsung membawa korban ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layak nya suami istri, sedangkan sang nenek istri kakek menunggu di kursi yang ada diluar kamar tersebut.
Setelah selesai melampiaskan nafsu bejat nya, sang kakek kembali mengancam korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain. Selanjut nya korban keluar dari dalam kamar dan sang nenek memberikan sejumlah uang Rp. 50.000,- kepada korban. Hal tersebut kembali terjadi pada tanggal 5 Desember 2016 yang lalu dengan modus dan tempat yang sama, namun yang berbeda kali ini yaitu korban dibelikan perlengkapan sekolah dan uang Rp. 100.000,- oleh sang kakek dan nenek.
Dari penuturan korban tersebut, sang kakek dan nenek akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Bitung. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya sang kakek dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) subsider pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 thn 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sedangkan sang nenek dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) subsider pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 thn 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 56 KUHP karena turut membantu sang kakek dalam melakukan perbuatan bejat nya.
Pada saat kami bertanya kepada sang nenek kenapa tega membantu sang kakek mencabuli korban, sang nenek pun menjawab saya sudah tidak bisa lagi melayani sang kakek untuk urusan yang satu itu, saya hanya menuruti apa perintah sang kakek karena kalau tidak dituruti sang kakek akan meninggalkan saya dan menikah dengan perempuan lain.
No comments:
Post a Comment