Humas Polres Bitung - (10/12/2016) telah terjadi kasus pencurian barang elektronik bertempat di Kel. Wangurer Barat Kec. Madiri Kota Bitung tepatnya didepan Toko yang berdekatan dengan jembatan timbang Dinas Perhubungan Pemkot Bitung sekitar pukul 14:00 Wita kemarin. Korban lelaki ANDRE (33) warga kecamatan Girian selaku pemilik barang tersebut melaporkan tentang kejadian itu kepada petugas SPKT Polres Bitung.
Korban menceritakan pada saat dia bersama istrinya berbelanja di Toko, dan ketika kembali hendak mengambil Hand Phone yang tertinggal diatas Dashboard mobilnya yang di parkir tidak jauh dari Toko tersebut, dia kaget Hand Phone merek Samsung miliknya sudah tidak ada dan tidak diketahui siapa yang mengambilnya. Merasa barang miliknya mungkin saja tertinggal di Toko tempat dia berbelanja tadi, korban pun kembali ke Toko untuk menanyakan apakah barang miliknya itu tertinggal pada saat dia berbelanja tadi, namun jawaban petugas Toko mereka tidak mengetahui tentang keberadaan Hand Phone milik korban tersebut.
Penasaran dengan hal tersebut, pemilik Toko kemudian membuka rekaman CCTV yang ada di Toko nya itu, dan hasilnya dalam rekaman CCTV terlihat ada dua orang pemuda yang tidak dikenal mendekati mobil korban, lalu salah satu dari dua pemuda tersebut mengambil Hand Phone didalam mobil milik korban dan selanjutnya kedua pemuda itu pergi.
Berdasarkan laporan pengaduan korban yang tertulis dalam Laporan Polisi nomor : LP/665/XII/2016/Sulut/Res-Btg, tanggal 9 Desember 2016 dan bukti rekaman CCTV Toko, Tim Resmob Polres Bitung langsung melakukan pengembangan atas kasus pencurian tersebut. Kemudian sekitar pukul 17:36 wita, dua pemuda pelaku pencurian barang elektronik masing-masing berinisial MI (20) warga kecamatan Maesa dan AI (20) juga warga kecamatan Maesa Kota Bitung berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung di seputaran pusat Kota Bitung lengkap bersama barang bukti Hand Phone milik korban.
Saat ini kedua pemuda pelaku pencurian barang elektronik sudah dilakukan proses penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Bitung. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment