Monday, 5 December 2016

Pemkot Bitung Bentuk Unit Pemberantasan Pungli, Libatkan Polres Bitung

Walikota Bitung Saat Mengukuhkan Unit Pemberantasan Pungli Kota Bitung

Humas Polres Bitung - (5/12/2016) pukul 08:00 wita. Bertempat di Kantor Walikota Bitung telah dilaksanakan pengukuhan unit Pemberantasan Pungli Kota Bitung yang dirangkaikan dengan upacara HUT Korpri ke-45, HUT PGRI ke-71, hari AIDS sedunia, serta hari Disabilitas Internasional yang dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Bitung, ASN jajaran Pemkot Bitung serta tamu-tamu undangan lainnya.

Unsur Forkopimda Kota Bitung
Walikota Bitung M. J. LOMBAN mengukuhkan unit Pemberatasan Pungli Kota Bitung sesuai Keputusan Walikota Bitung Nomor 188.45 /HKM/SK/175/2016 tentang Pembentukan unit Pemberantasan Pungutan Liar Kota Bitung dengan mengingat bahwa praktek pungutan liar sudah merusak sendi bermasyarakat berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif dan efisien dan mampu menimbulkan efek jera. Bahwa dalam rangka mencegah dan menghapus pungutan liar di Kota Bitung maka perlu dibentuk unit Pemberantasa Pungutan Liar dengan dasar Peraturan Presiden RI Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungli terlebih khusus pada pasal 8 ayat 2 yang menyebutkan dalam melaksanakan pemberantasan pungutan liar di Kementrian / Lembaga, pemerintah daerah membentuk unit Pemberantasan Punggutan Liar.

Adapun susunan unit Pemberantasan Pungutan Liar Bentukan Walikota Bitung yaitu :
  1. Penanggung Jawab I : Walikota Bitung
  2. Penanggung Jawab II : Wakil Walikota Bitung
  3. Wakil Penanggung Jawab I : Kapolres Bitung
  4. Wakil Penanggung Jawab II : Kepala Kejaksaan Negeri Bitung
  5. Wakil Penanggung jawab II : Sekertaris Daerah Kota Bitung
  6. Ketua Pelaksana : Waka Polres Bitung
  7. Wakil Ketua Pelaksana I : Inspektur Kota Bitung
  8. Wakil Ketua Pelaksana II : Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bitung
  9. Wakil Ketua Pelaksana III : Kepala Sub Denpom Bitung
  10. Sekertaris : Kabag Sumda Polres Bitung
  11. Wakil Sekertaris I : Sekertaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bitung
  12. Wakil Sekertaris II : Sekertaris Inspektorat Kota Bitung
a. Kelompok Kerja Unit Intelejen - Ketua : Kasat Intelkam Polres Bitung
    Anggota :
  • Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bitung
  • Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bitung
  • Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Kota Bitung
  • Petugas Wilayah Badan Intelijen Negara Bitung  
b. Kelompok Kerja Unit Penindakan - Ketua : Kasat Reskrim Polres Bitung
    Anggota :
  • Kepala Seksi Propam Bitung
  • Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bitung
  • Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Kota Bitung
  • Unsur Sub Denpom Bitung
c. Kelompok Kerja Unit Pencegahan - Ketua : Kasat Binmas Polres Bitung
    Anggota :
  • Kepala Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kota Bitung
  • Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bitung
  • Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Kota Bitung
  • Sdr. ROCKY OROH / Unsur Aliansi Muda Menuju Bitung Hebat
  • Sdr. SANNY KAKAUHE / Unsur Aliansi Muda Menuju Bitung Hebat
  • Sdr. RENDY ROMPAS / Unsur Aliansi Muda Menuju Bitung Hebat
  • Sdr. ROBBY SUPIT / Unsur Aliansi Muda Menuju Bitung Hebat
  • Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Bitung
  • Sdr. AXEL GALANTANG / Tokoh Budaya Bitung
  • Sdr. HERRY MAMONTO / Ketua LSM Trias Politika Sulut
d. Kelompok Kerja Unit Penindakan - Ketua : Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bitung
    Anggota :
  • Kanit Keamanan Sat Intelkam Polres Bitung
  • Kanit Harta Benda Polres Bitung
  • Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Kota Bitung
  • Unsur Sat Pol. PP Pemkota Bitung
 e. Kelompok Ahli :
  • Staf Ahli Walikota Bitung Bidang SDM
  • Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bitung
  • Direktur Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik Kota Bitung
  • Unsur Pengadilan Negeri Bitung
  • Ketua Forum Kerukanan Umat Beragama Kota Bitung

No comments:

Post a Comment