Humas Polres Bitung - (26/12/2016) Menerima informasi dari warga masyarakat yang melaporkan bahwa sedang berlangsung kegiatan judi jenis sabung ayam di kelurahan Tendeki kecamatan Ranowulu Kota Bitung, Tim Resmob Satuan Reskrim bersama Tim Patroli Jalak Satuan Sabhara Polres Bitung langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menindak lanjuti ada nya informasi tersebut.
Tim Saat Di TKP Judi Sabung Ayam |
Saat ini para pelaku judi sabung ayam sudah diamankan di rutan Polres Bitung bersama barang bukti untuk proses lanjut Satuan Reskrim Polres Bitung, dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan permainan judi sabung ayam tersebut, 8 orang lelaki pelaku judi dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres Bitung AKBP. PHILEMON GINTING, SIK. MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan para pelaku judi sabung ayam di kelurahan Tendeki tersebut.
No comments:
Post a Comment