Monday, 26 December 2016

Polres Bitung Berhasil Amankan Para Pelaku dan Barang Bukti Judi Sabung Ayam

Barang Bukti Judi Sabung Ayam Saat Diamankan Di Mapolres Bitung

Humas Polres Bitung - (26/12/2016) Menerima informasi dari warga masyarakat yang melaporkan bahwa sedang berlangsung kegiatan judi jenis sabung ayam di kelurahan Tendeki kecamatan Ranowulu Kota Bitung, Tim Resmob Satuan Reskrim bersama Tim Patroli Jalak Satuan Sabhara Polres Bitung langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menindak lanjuti ada nya informasi tersebut.

Tim Saat Di TKP Judi Sabung Ayam
Penggrebekan judi jenis sabung ayam hari ini Senin 26 Desember 2016 pukul 17:00 Wita Tim Resmob Satuan Reskrim bersama Tim Patroli Jalak Satuan Sabhara Polres Bitung berhasil mengamankan 8 orang lelaki diduga pelaku judi sabung ayam masing-masing berinisial FN (52), AS (48), IR (46), FP (24) dan KL (26) adalah warga kecamatan Girian, AP (36) dan SS (24) warga kecamtan Matuari sedangkan ZA (47) adalah warga kecamatan Maesa. Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 10 ekor ayam dan 13 unit sepeda motor bermacam-macam merek diduga milik para pelaku judi sabung ayam.

Saat ini para pelaku judi sabung ayam sudah diamankan di rutan Polres Bitung bersama barang bukti untuk proses lanjut Satuan Reskrim Polres Bitung, dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan permainan judi sabung ayam tersebut, 8 orang lelaki pelaku judi dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres Bitung AKBP. PHILEMON GINTING, SIK. MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan para pelaku judi sabung ayam di kelurahan Tendeki tersebut.

No comments:

Post a Comment