Humas Polres Bitung - (6/12/2016) Berdasarkan Laporan Polisi Nomor Pol. : LP/647/XI/2016/Sulut/Res-Btg, tanggal 30 November 2016 kasus Pencurian yang dilaporkan oleh korban perempuan berinisial CLA (22) warga kecamatan Matuari Kota Bitung dimana dalam laporan tersebut korban menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 30 November sekitar pukul. 19:30 Wita Ketika korban sedang menemui saudara angkatnya yang sedang latihan bela diri silat di depan kantor lurah Girian Bawah, tiba-tiba datang pelaku lelaki berinisial ID (26) warga kecamatan Girian dan langsung menarik tubuh korban ke area kantor lurah serta mengancam akan membunuh korban jika berteriak.
TSK Pencurian |
Atas laporan korban, selanjut nya dilakukan pengembangan oleh Sat Reskrim Polres Bitung. Pelaku akhir nya berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung di tempat kost nya kemarin sekitar pukul. 14:42 Wita dan saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di rumah tahanan Polres Bitung serta sudah dilakukan proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Bitung. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 363 ayat 1 ke 3 subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment