VP alias Vicky saat mengikuti sidang di pengadilan negeri kota Bitung |
Humas Polres Bitung - Sidang kasus pembunuhan korban atas nama RAPSAN JANI SANANG di kompleks pasar winenet kota Bitung kembali digelar di pengadilan negeri kota Bitung hari ini Selasa (7/3/2017) pukul 12.30 wita.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua majelis RONAL MASANG, SH didampingi hakim anggota FAUSIA, SH dan NOVA SALMON, SH dengan agenda pembacaan putusan mejelis hakim menghadirkan terdakwa VP alias VICKY yang pada saat sidang pembacaan putusan majelis hakim yang digelar pada Selasa (28/02/2017) lalu tidak hadir karena sakit.
Kapolres Bitung tinjau pelaksanaan pam sidang |
Terdakwa didampingi kuasa hukum nya NICO WALONE, SH sedangkan jaksa penuntut umum ORCIDO BELAMARGA, SH dan CHARLES ROTINSULU, SH. Dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim tersebut hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap terdakwa VP alias VICKY. Hasil putusan majelis hakim tersebut dari terdakwa VP alias VICKY dan keluarganya menerima sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
No comments:
Post a Comment