Humas Polres Bitung - Rabu,
01 Maret 2017 pukul 08.00 wita bertempat dilapangan Mako Polres Bitung di
laksanakan Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Kepolisian Terpusat Simpatik
2017 Polres Bitung dengan tema Polri sebagai Pelopor tertib berlalu lintas dan
penggerak revolusi mental dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada
masyarakat di wilayah Propinsi Sulawesi Utara .
Bertindak
selaku Pemimpin Apel Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, SIK, MH dan
Komandan Apel KBO Sat Lantas Polres Bitung IPTU Edward Kawatu, dalam kegiatan
Apel Gelar Pasukan di Hadiri oleh Pasi Intel Kodim 1310 Bitung Kapten Inf
Jembar Mudjiarto, Pasi Ops Yonmarlahan VIII Mar Beni Setiawan, Dansub Den Pom VII
Bitung Kapten Cpm Kenth Ruben, Kasat Pol pp Adri Supit, SIP, Kadis Kesbangpol
Boy Rumawung, Kabid Kamtibmas dan Tibun Frans Petalo, Waka Polres Bitung Kompol
Suharman Sanusi, Sik dan Seluruh Pejabat Utama Polres Bitung.
Kapolres
Bitung dalam amanat dari Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri mengatakan Operasi Simpatik tahun 2017 ini mengoptimalisasi
penerapan kawasan tertib lalu lintas (KTL) guna menciptakan lokasi penggal
jalan yang tertib marka, rambu, parkir serta pengguna jalan dalam rangka
menciptakan Kamseltibcarlantas, manfaat kawasan tertib lalu lintas saat ini
masih kurang di rasakan oleh masyarakat, karena sentuhan dari Stakeholder yang
membidangi lalu lintas kurang optimal, sehingga pada moment operasi simpatik
tahun 2017 kali ini, kawasan tertib lalu lintas yang sudah ada kita tingkatkan
menjadi lokasi penggal jalan tertentu yang ditanda tangani secara lebih
terkoordinatif dan terprogram, operasi ini mengfokuskan pada kawasan tertib
berlalu lintas dan menetapkan indikator keberhasilan serta kinerja petugas pada
lokasi tersebut adalah :
- Jalan dan perlengkapannya (rambu- rambu, Marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL), alat pengendali dan pengamanan pemakai jalan (APPPJ), fasilitas pendukung (JPO, HALTE) tersedia sesuai dengan ketentuan.
- Petugas kawasan tertib lalu lintas proaktif dalam melaksanakan kegiatan penerangan, penyuluhan, peneguran, penindakan dan pengawasan pengendalian lalu lintas secara konsisten sesuai peraturan perundang – undangan.
- Kawasan tertib lalu lintas di harapkan adanya perubahan dan semakin berkembang penggal jalannya sehingga ketertiban dan kepatuhan hukum masyarakat dalam berlalu lintas pada akhirnya dapat meningkatkan citra di siplin nasional.
- Kawasan tertib lalu lintas secara terpadu dan terprogram serta teranggarkan di daerah masing – masing yang didukung oleh pemerintah daerah maupun masyarakat secara luas.
- Adanya perubahan tidak terjadi pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan serta kesemrawutan pada kawasan tertib lalu lintas.
- Indikator keberhasilan dan kerja kawasan tertib lalu lintas dapat memberikan nuansa positif sehingga manfaat seluruh pengguna jalan dan masyarakat lainnya.
Dalam
mengembalikan kepercayaan dan simpati masyarakat terhadap Polri Khususnya
Fungsi Lantas serta mewujudkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU
No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sandi ops `simpatik
2017` dilaksanakan selama 21 hari terhitung mulai tanggal 01 Maret sampai
dengan 21 Maret 2017, target operasi simpatik (orang) : yang meliputi pengemudi
kendaraan yang melanggar UU No.22 tahun 2009 yang kasat mata seperti melanggar
rambu, tidak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu utama untuk R2 di siang
hari, pelanggaran rambu dilarang henti, parkir dan menerobos lampu merah,
(Benda) : Ranmor R4 yang angkut penumpang
umum (Taxi Gelap), Ranmor yang tidak dilengkapi STNK, Ranmor yang lebihi batas
kecepatan dalam kota, Ranmor bak terbuka yang angkut orang.
No comments:
Post a Comment