Wednesday, 1 March 2017

Operasi Simpatik Serempak di Gelar Kapolres Bitung Himbau masyarakat Mematuhi Aturan Lalu Lintas




Humas Polres Bitung - Rabu, 01 Maret 2017 pukul 08.00 wita bertempat dilapangan Mako Polres Bitung di laksanakan Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Kepolisian Terpusat Simpatik 2017 Polres Bitung dengan tema Polri sebagai Pelopor tertib berlalu lintas dan penggerak revolusi mental dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di wilayah Propinsi Sulawesi Utara .

Bertindak selaku Pemimpin Apel Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, SIK, MH dan Komandan Apel KBO Sat Lantas Polres Bitung IPTU Edward Kawatu, dalam kegiatan Apel Gelar Pasukan di Hadiri oleh Pasi Intel Kodim 1310 Bitung Kapten Inf Jembar Mudjiarto, Pasi Ops Yonmarlahan VIII Mar Beni Setiawan, Dansub Den Pom VII Bitung Kapten Cpm Kenth Ruben, Kasat Pol pp Adri Supit, SIP, Kadis Kesbangpol Boy Rumawung, Kabid Kamtibmas dan Tibun Frans Petalo, Waka Polres Bitung Kompol Suharman Sanusi, Sik dan Seluruh Pejabat Utama Polres Bitung.

Kapolres Bitung dalam amanat dari Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri mengatakan Operasi Simpatik tahun 2017 ini mengoptimalisasi penerapan kawasan tertib lalu lintas (KTL) guna menciptakan lokasi penggal jalan yang tertib marka, rambu, parkir serta pengguna jalan dalam rangka menciptakan Kamseltibcarlantas, manfaat kawasan tertib lalu lintas saat ini masih kurang di rasakan oleh masyarakat, karena sentuhan dari Stakeholder yang membidangi lalu lintas kurang optimal, sehingga pada moment operasi simpatik tahun 2017 kali ini, kawasan tertib lalu lintas yang sudah ada kita tingkatkan menjadi lokasi penggal jalan tertentu yang ditanda tangani secara lebih terkoordinatif dan terprogram, operasi ini mengfokuskan pada kawasan tertib berlalu lintas dan menetapkan indikator keberhasilan serta kinerja petugas pada lokasi tersebut adalah :
  1. Jalan dan perlengkapannya (rambu- rambu, Marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL), alat pengendali dan pengamanan pemakai jalan (APPPJ), fasilitas pendukung (JPO, HALTE) tersedia sesuai dengan ketentuan.
  2. Petugas kawasan tertib lalu lintas proaktif dalam melaksanakan kegiatan penerangan, penyuluhan, peneguran, penindakan dan pengawasan pengendalian lalu lintas secara konsisten sesuai peraturan perundang – undangan.
  3. Kawasan tertib lalu lintas di harapkan adanya perubahan dan semakin berkembang penggal jalannya sehingga ketertiban dan kepatuhan hukum masyarakat dalam berlalu lintas pada akhirnya dapat meningkatkan citra di siplin nasional.
  4. Kawasan tertib lalu lintas secara terpadu dan terprogram serta teranggarkan di daerah masing – masing yang didukung oleh pemerintah daerah maupun masyarakat secara luas.
  5. Adanya perubahan tidak terjadi pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan serta kesemrawutan pada kawasan tertib lalu lintas.
  6. Indikator keberhasilan dan kerja kawasan tertib lalu lintas dapat memberikan nuansa positif sehingga manfaat seluruh pengguna jalan dan masyarakat lainnya.
Dalam mengembalikan kepercayaan dan simpati masyarakat terhadap Polri Khususnya Fungsi Lantas serta mewujudkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sandi ops `simpatik 2017` dilaksanakan selama 21 hari terhitung mulai tanggal 01 Maret sampai dengan 21 Maret 2017, target operasi simpatik (orang) : yang meliputi pengemudi kendaraan yang melanggar UU No.22 tahun 2009 yang kasat mata seperti melanggar rambu, tidak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu utama untuk R2 di siang hari, pelanggaran rambu dilarang henti, parkir dan menerobos lampu merah, (Benda) : Ranmor R4  yang angkut penumpang umum (Taxi Gelap), Ranmor yang tidak dilengkapi STNK, Ranmor yang lebihi batas kecepatan dalam kota, Ranmor bak terbuka yang angkut orang.







No comments:

Post a Comment