Monday, 20 March 2017

Remaja Bersajam Mantan Narapidana, Diamankan Polsek Maesa Res Bitung Saat Patroli

Remaja Lelaki Mantan Narapidana Pemilik Senjata Tajam

Humas Polres Bitung - Saat melaksanakan patroli cipta kondisi di tempat-tempat rawan tindak kriminalitas, unit Reskrim Polsek Maesa Res Bitung berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial RS (17) warga kecamatan Maesa kota Bitung, Senin (20/3/2017) sekitar pukul 04:00 wita dini hari.

Babuk Sajam Yang Diamankan
Remaja lelaki itu sebelum diamankan petugas, sedang berpesta minuman alkohol bersama teman-temannya di sebuah pos kamling dan ketika petugas datang menghapiri teman-temannya langsung melarikan diri sedangkan RS tak berkutik diamankan petugas dan dari tangan nya ditemukan 4 ujung anak panah (Panah wayer), selain itu di TKP petugas menemukan sebilah pisau yang diduga milik dari teman-teman RS yang sudah melarikan diri itu. 

RS selanjutnya diamankan di Mapolsek Maesa Res Bitung, dan ketika dilakukan proses penyelidikan ternyata RS pernah di vonis Hakim PN Bitung dengan kasus yang sama sekitar bulan Januari 2016 yang lalu namun sudah bebas beberapa bulan kemudian karena tergolong masih dibawah umur.

Saat ini RS sudah berstatus tersangka dan ditahan di rutan Polsek Maesa Res Bitung dalam kasus kepemilikan senjata tajam sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, kata Kapolsek Maesa Polres Bitung Kompol. Moh. Kamidin, S.Sos, M.Si saat dikonfirmasi. 

No comments:

Post a Comment