Humas Polres Bitung - Sidang lanjutan atas kasus pembunuhan korban lelaki RAPSAN JANI SANANG tempat kejadian perkara kompleks pasar Winenet kota Bitung yang lalu, digelar hari ini Selasa (28/02/2017) pukul 11:00 wita di Pengadilan Negeri kota Bitung dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Sidang lanjutan dipimpin oleh Hakim ketua RONAL MASANG, SH, MH didampingi Hakim anggota FAUSIA, SH dan NOVA SALMON, SH. Adapun Jaksa penuntut umum ORCIDO BELAMARGA, SH dan CHARLES ROTINSULU, SH dengan menghadirkan 2 orang terdakwa yaitu lelaki RS alias RENALDO dan lelaki GD alias GERALD didampingi Kuasa hukum nya LA ODE SUMAILA, SH sedangkan 1 orang terdakwa lain nya berinisial lelaki VP tidak hadir dalam persidangan tersebut karena sakit.
Dari persidangan-persidangan yang sudah dilaksanakan di Pengadilan Negeri kota Bitung atas perkara kasus pembunuhan lelaki RAPSAN JANI SANANG, akhirnya hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap ke-2 terdakwa (RENALDO dan GERALD) sedangkan putusan untuk terdakwa lelaki VP alias VICKY ditunda pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017.
Antisipasi gangguan kamtibmas pasca putusan hakim atas perkara kasus pembunuhan tersebut personil Polres Bitung gabungan dari personil Polres dan Polsek jajaran melaksanakan pengamanan jalan nya persidangan. Pengamanan dilakukan baik terhadap keluarga korban, para terpidana bersama keluarganya, para hakim dan jaksa penuntut umum juga peserta sidang yang hadir.
No comments:
Post a Comment