Monday, 27 March 2017

Kapolres Bitung Bersama Unsur Forkopimda Kota Bitung Jadi Panutan Penyampaian Pajak Tahunan

Kapolres Bitung Menerima Apresias Dari Kepala KPP Pratama Kota Bitung

Humas Polres Bitung - Dirjen pajak telah mengeluarkan statement mengenai batas akhir penyampaian surat pajak tahunan (SPT) untuk kategori Wajib Pajak (WP) orang pribadi jatuh tempo nya paling lambat 31 Maret 2017, sedangkan untuk wajib pajak badan usaha sampai dengan 30 April 2017. Perlu di informasikan bahwa waktu penyampaian SPT perorangan ini jatuh tempo nya berbarengan dengan batas akhir pelaporan yang merupakan program pengampunan pajak (Tax Amnesty) dari pemerintah pusat.

Filipina Kota Bitung Jadi Panutan Pajak
Berkaitan dengan penyapaian tentang pajak tahunan untuk ketgori wajib pajak orang atau pribadi, Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH telah melaporkan SPT pribadinya secara lengkap dan transparan melalui E-Filing sebelum tanggal jatuh tempo yang selanjutnya diikuti seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kota Bitung.

Ketaatan dalam melaporkan pajak tahunan secara lengkap dan transparan sebelum jatuh tempo yang dilakukan oleh Kapolres Bitung bersama unsur Forkopimda kota Bitung tersebut di apresiasi oleh kantor Pelayanan Pajak Pratama kota Bitung dengan menjadikan Kapolres Bitung bersama seluruh unsur Forkopimda di jajaran kota Bitung sebagai panutan dalam penyampaian pajak tahunan yang disampaikan langsung oleh Kepala KPP Pratama kota Bitung Abdon Budianto Situmorang dihadiri wakil Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri, Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH, Dandim 1310 Bitung Letkol. Inf. Deden Hendayana, Sekot Bitung Drs. Audy Pangemanan, Ap, M.Si, Kepala Bagian Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kota Bitung Ferdinand Tangkudung, SIP, M.Si bertempat di kantor Pelayanan Pajak Pratama kota Bitung, Senin (27/3/2017) pukul 11.00 wita.

No comments:

Post a Comment