Humas Polres Bitung - Jumat,
10 Maret 2017 sekitar pukul 01.00 wita dini hari Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bitung
dapat Informasi dari masyarakat tentang dirawatnya 2 korban pemuda yang di duga
Sakau setelah menghisap Narkotika Jenis Baru bernama Tembakau Ganesa di Rumah
sakit Budi Mulia Bitung lelaki berinisial HS (umur 17 tahun warga Pateten) dan Lelaki berinisial AY yang saat ini masih
dirawat di Rumah
Sakit Dr. Wahyu Slamet, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bitung langsung mendatangi
ke 2 Korban yang dirawat dari hasil Unit Opsnal, telah diamankan juga 3
pemuda ditempat berbeda yang diduga pernah menghisap Narkotika tersebut
yaitu Lelaki berinisial YK (warga winenet 2), Lelaki berinisial JK (warga winenet
2), Lelaki berinisial A A (warga winenet 2).
Hasil pengembangan terhadap ke 5 pemuda tersebut menjelaskan bahwa benar telah menghisap Narkotika Tembakau Ganesa yang di kemas dalam lintingan kertas tembakau yang mengakibatkan 2 Pemuda di rawat di Rumah Sakit dan ke 3 pemuda menjadi Sakau dan muntah- muntah, pukul 03.00 wita dini hari pada saat dilakukan penggeledahan dirumah lelaki berinisial YK (warga winenet 2) ditemukan dalam kotak baterai berwarna merah berisikan 2 linting sisa Tembakau Ganesa yg di kemas dalam batangan rokok Sampoerna.
Hasil pengembangan terhadap ke 5 pemuda tersebut menjelaskan bahwa benar telah menghisap Narkotika Tembakau Ganesa yang di kemas dalam lintingan kertas tembakau yang mengakibatkan 2 Pemuda di rawat di Rumah Sakit dan ke 3 pemuda menjadi Sakau dan muntah- muntah, pukul 03.00 wita dini hari pada saat dilakukan penggeledahan dirumah lelaki berinisial YK (warga winenet 2) ditemukan dalam kotak baterai berwarna merah berisikan 2 linting sisa Tembakau Ganesa yg di kemas dalam batangan rokok Sampoerna.
Dari
hasil temuan dan pengembangan tersebut pada pukul 05.00 Wita Tim Unit Opsnal
Sat Narkoba Melakukan Penggeledahan pada sebuah rumah warga Pateten 2 yang
ditempati oleh seorang pemuda yang baru tinggal 1 tahun 3 bulan dirumah
tersebut yang berinisial AM pemuda tersebut sebelumnya tinggal Manding Kidul
Kelurahan Trirenggo Kecamatan Bantul Propinsi DIY, dan di dalam kamar Pemuda
tersebut ditemukan Barang Bukti berupa :
- 1 Saset diduga tembakau Ganesa, yg dikemas dlm bungkus putih bertuliskan Ganesa.
- 1 lembar Amplop pembungkus Narkotika Ganesa
- Beberapa puntung rokok diduga sisa Narkotika Ganesa.
- 1 lembar resi penerimaan barang dari jasa pengiriman JNE dari Yogya ke Manado.
- 1 buah HP jenis Samsung Galaxi Grand Brand warna abu – abu.
hasil penyelidikan terhadap lelaki AM bahwa Narkotika jenis tembakau Ganesa
tersebut di pesan melalui Media Online dan dikirim Via jasa Pengiriman JNE
selanjutnya dikonsumsi dan lainnya dijual kepada beberapa pemuda, Tindakan
Kepolisian yg di ambil Membawa Ke 4 Pemuda beserta Barang Bukti ke Polres Bitung untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
No comments:
Post a Comment