6 dari 7 Tersangka Kasus Pencabulan Anak Perempuan Dibawah Umur 1 TSK Lainnya Masih Dalam Proses Penyidikan Di Unit PPA Reskrim Res Bitung |
Humas Polres Bitung - Mungkin ini sedikit imbauan kepada para orang tua yang memiliki remaja putra dan putri agar lebih meningkatkan lagi pengawasan terhadap mereka dalam pergaulan nya sehari-hari, karena remaja putra dan putri sangatlah rentan akan tindak kriminalitas baik sebagai pelaku maupun menjadi korban kejahatan.
Seperti yang terjadi pada 2 perempuan yang masih bersekolah ini, masing-masing berinisial WP (17) warga kecamatan Lembeh Selatan dan PM (18) warga kecamatan Lembeh Utara kota Bitung. Mereka berdua menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh 7 lelaki masing-masing berinisial RL (23), SG (20), RYP (21), IL (23), dan K (28) ke-5 lelaki tersebut warga kecamatan Girian kota Bitung sedangkan 2 lelaki lainnya masing-masing berinisial AS (20) dan H (16) adalah warga kecamatan Madidir kota Bitung, Kedua remaja putri itu di cabuli oleh 7 lelaki tersebut di tempat yang berbeda dan dalam waktu yang berbeda pula.
Atas pengaduan dari orang tua salah satu korban berinisial lelaki RP (44) warga kecamatan Lembeh Selatan kota Bitung yang tertulis dalam Laporan Polisi : LP / 108 / III / 2017 / Sulut / Res Bitung tertanggal 03 Maret 2017, satuan Reskrim Polres Bitung langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para tersangka di rumah mereka masing-masing yakni 5 orang tersangka diamankan pada hari Senin (20/3/2107) sedangkan 2 tersangka lain nya diamankan oleh petugas pada hari Selasa (21/3/2017) yang lalu.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terungkap bahwa ceritanya seperti ini awalnya pada tanggal 25 Februari 2017 yang lalu perempuan WP dan PM dari pulau Lembeh kota Bitung datang mencari Warnet di wilayah kecamatan Girian Bitung untuk mengerjakan tugas sekolah mereka, selanjutnya kedua perempuan itu bertemu dengan lelaki RL yang merupakan pacar dari perempuan WP lalu kedua perempuan itu dibawa oleh lelaki RL kerumah nya, sekitar pukul. 22.30 wita ketika PM sedang tidur masuklah 2 lelaki yaitu SG dan RYP dan langsung mencabuli perempuan PM maaf... melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Ke esokan hari tanggal 26 Februari 2017 hal serupa dilakukan oleh lelaki RL kepada perempuan WP, selanjutnya pada tanggal 27 Februari 2017 perempuan WP yang dalam pengaruh minuman alkohol dicabuli oleh lelaki K disalah satu penginapan di wilayah kelurahan Pateten kota Bitung, sedangkan perempuan PM dicabuli oleh lelaki IL di dalam kamar tidur milik lelaki IL saat perempuan PM sedang tertidur. Kisah itu berlanjut sampai pada ke esokan harinya lagi yakni pada tanggal 28 Februari 2017 yang mana perempuan PM dan WP kembali dicabuli oleh lelaki AS dan H di kamar tidur milik lelaki AS, sehingga dari kejadian tersebut orang tua dan keluarga dari kedua perempuan itu merasa keberatan dan melaporkan nya kepada pihak Kapolisian Resort Bitung untuk proses hukum selanjutnya.
Saat ini ke 7 pelaku cabul tersebut sudah ditahan di rutan Mapolres Bitung dengan status tersangka, ada pun pasal yang dikenakan terhadap 7 lelaki tersangka cabul yaitu masing-masing RL, K dan H yang mencabuli perempuan WP masih tergolong anak dibawa umur dikenakan pasal 81 ayat 1 jo pasal 82 ayat 2 undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sedangkan untuk 4 lelaki yang mencabuli perempuan PM masing-masing berinisial SG, RYP, IL dan AS dikenakan pasal 289 KUHP jelas Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH yang didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. Idris Musa saat kegiatan Press Release di Mapolres Bitung, Kamis (23/3/2017) pukul 11.30 wita.
No comments:
Post a Comment