Barang Bukti Sebanyak 32 Paket Ganja Siap Diedarkan |
Humas Polres Bitung - Pengembangan Satuan Narkoba Polres Bitung dalam memberantas peredaran dan penyalah gunaan Narkotika di wilayah kota Bitung kali ini berhasil mengamankan 32 paket yang narkotika jenis ganja siap edar bersama seorang perempuan berinisial DR (43), Rabu (22/3/2017) pukul 05.45 wita.
Ketika tim operasional yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU. NOVRI SADIA, SH melakukan penggrebekan di rumah milik perempuan DR yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba tersebut bertempat di wilayah kecamatan Maesa kota Bitung, tim menemukan 32 paket narkotika jenis ganja siap diedarkan.
Dari hasil interogasi, barang haram itu diperoleh dari seorang bandar berinisial Mr. S warga luar kota Bitung untuk diedarkan dan dijual kepada para calon korban penyalah gunaan narkotika di kota Bitung dengan harga perpaket sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
Saat ini satuan Narkoba Polres Bitung masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut untuk proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya, jelas Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU. NOVRI SADIA, SH.
No comments:
Post a Comment