Tuesday, 6 April 2021

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung Tangkap TT Karena Cabuli Putri Kandung


Humas Polres Bitung - Diduga kuat cabuli putri kandung nya sendiri (14), TT alias Tomi (41) ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung berdasarkan laporan pengaduan ibu kandung korban.

Warga disalah satu kelurahan wilayah kecamatan Madidir kota Bitung tersebut ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung di rumahnya pada Senin (5/4/2021).

Sesuai laporan keterangan korban kepada ibunya yang kemudian dilaporkan ke Polisi bahwa TT alias Tomi (41) mencabuli korban dengan cara memegang bagian vital lalu menyetubuhi korban.

Perbuatan tak bermoral tersebut sudah terjadi sebanyak 3 kali dimana saat itu korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang ayah.

"Peristiwa tersebut terjadi di rumah TT alias Tomi dimana yang bersangkutan memaksa putri kandung nya untuk berhubungan intim", jelas Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frely Sumampow, S.E.

"Saat ini TT alias Tomi sudah diamankan di Mapolres Bitung dan sudah dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lanjut", kata Kasat Reskrim.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuataan nya, TT alias Tomi kita kenakan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 Perpu No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara", tegas Kasat Reskrim.

No comments:

Post a Comment