Humas Polres Bitung - Polsek KPS Bitung berhasil menggagalkan penyelundupan minuman alkohol (Cap Tikus) dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (24/4/2021) malam di Pelabuhan Samudera Bitung.
Minuman alkohol tak berizin edar tersebut ditemukan personil Polsek KPS Bitung saat melakukan pemeriksaan / penggeledahan barang milik penumpang yang diangkut oleh buru bagasi ke KM. Labobar tujuan Manokwari - Papua Barat.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan petugas berhasil menemukan sebanyak 5 dos didalamnya terdapat Cap Tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1.5 liter sebanyak 50 botol serta Cap Tikus yang diisi dalam 12 kantong plastik bening berukuran 1 liter / kantong.
Minuman alkohol Cap Tikus sebanyak kurang lebih 100 liter tersebut kemudian didatakan dan diamankan di Polsek KPS Bitung untuk proses lanjut.
No comments:
Post a Comment