Humas Polres Bitung - Kembali dengan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung yang semakin hari makin mendapat pujian dari masyarakat, bukan hanya dari kota Bitung bahkan juga dari luar kota Bitung atas aksi-aksi tegas mereka dalam memburu dan menangkap para pelaku kejahatan.
Lelaki tersebut berinisial DS alias Dandi (22) warga kecamatan Girian kota Bitung yang ditangkap Tim Resmob pada Selasa (13/4/2021) siang tadi, disekitar wilayah kelurahan Girian Indah kota Bitung, hasil pengembangan dari laporan pengaduan pihak korban yang tertulis dalam Laporan Polisi Nomor:LP/109/VI/2020/Sulut/Res-Bitung/Sek-Matuari, tanggal 19 Juni 2020.
Diketahui Penganiayaan itu terjadi berawal Kamis (18/6/2020) malam sekitar pukul 21:00 WITA. dimana DS dan pacarnya terlibat pertengkaran di depan rumah korban.
Karena merasa terganggu akibat DS yang sudah mabuk alkohol itu berteriak-teriak saat bertengkar dengan pacarnya, korban pun keluar dari dalam rumahnya dengan maksud menegur DS agar jangan membuat keributan.
Merasa tidak terima dan sakit hati atas teguran korban, selang beberapa jam kemudian DS yang ditemani 2 orang temannya tersebut datang kembali sambil memegang sebilah samurai untuk menemui korban di rumahnya, lalu dengan cara kasar dan merusak pintu, DS kemudian masuk ke dalam rumah korban.
Melihat perlakuan brutal DS, korban dan kakaknya yang berada di dalam rumah berteriak minta pertolongan, akan tetapi DS langsung mendekati korban dan tanpa basa-basi langsung mengayunkan samurai yang dipegangnya yang tepat mengenai tangan kiri korban.
Disaat yang bersamaan, pelaku mengarah ke kakak korban dan berusaha menyerangnya dengan sajam, akan tetapi meleset karena kakak korban sempat menghindar.
Karena waktu itu sudah diketahui warga setempat dan sudah mulai banyak orang berdatangan, DS lalu melarikan diri meninggalkan korban dan kakaknya dengan menggunakan sepeda motor sambil membawah samurai.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frely Sumampow, S.E. membenarkan adanya kasus penganiayaan serta penangkapan terhadap DS alias Dandi. Pengiayaan terhadap korban tersebut dipicu akibat DS yang sudah dalam keadaan mabuk kemudian dengan sengaja memancing keributan. katanya.
"DS alias Dandi merupakan resividis dan terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bitung atas sejumlah kasus kejahatan yakni tercatat 2 kali terlibat kasus curanmor dan 1 kali penganiayaan menggunakan sajam", beber AKP. Frely Sumampow, S.E.
"Karena berusaha kabur dengan cara menerobos petugas saat ditangkap, yang bersangkutan (DS) terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur atau dilumpuhkan di bagian tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan nya". tegas AKP. Frely Sumampow, S.E.
"Yang bersangkutan (DS) saat ini sudah kami amankan di Polres Bitung, untuk kepentingan proses penyidikan lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bitung", pungkas Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frely Sumampow, S.E.
No comments:
Post a Comment