Friday, 9 April 2021

Bermula Ungkap Pencurian HP Di Pakadoodan, Tim Resmob Polres Bitung Malah Sukses Bongkar 5 TKP Pencurian Lainnya TSK Yang Sama, Salah Satunya Dilumpuhkan


Humas Polres Bitung - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung Kamis (8/4/2021) sekitar pukul 11:00 WITA. berhasil menangkap 2 orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian barang elektronik Hand Phone (HP) yang terjadi pada hari Rabu (10/4/2021) sekitar pukul 02:00 WITA. di rumah korban perempuan FMD wilayah kelurahan Pakadoodan kecamatan Maesa kota Bitung.

2 orang warga kecamatan Aertembaga kota Bitung tersebut masing-masing inisial perempuan AM alias Ayu (20) dan lelaki YP alias Anes (25) yang terpaksa dilumpuhkan Polisi dengan senpi dinas dibagian kaki sebelah kiri karena berusaha kabur saat ditangkap.

Dari tangan ke-2 orang tersebut Tim Resmob berhasil menyita barang bukti curian berupa 1 unit HP VIVO Y-12, uang tunai Rp. 400.000,- dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa TNKB yang digunakan mereka dalam menjalankan aksinya.

Selain menyita barang bukti curian milik korban, Tim Resmob yang dipimpin Aipda. Denhart Papente yang akrab disapa Bang Jack itu berhasil menyita barang bukti lain yang diduga hasil kejahatan yang dilakukan oleh YP dan AM yaitu 10 unit HP merek Oppo, 4 unit HP Vivo, 3 unit HP Samsung, 1 unit HP Xiomi, 1 unit HP Realmi, 1 unit HP Haier serta 1 unit Notebook Toshiba.

"Pengembangan atas kasus pencurian di rumah korban perempuan FMD tersebut, kami berhasil membongkar 5 TKP pencurian HP lain nya sekitar wilayah kota Bitung yang diduga kuat dilakukan oleh YP dan AM", beber Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frely Sumampow, S.E.

"5 TKP pencurian tersebut yaitu wilayah kelurahan Wangurer Barat pencurian 2 unit HP, kelurahan Wangurer Utara pencurian 2 unit HP, kelurahan Wangurer Timur pencurian 1 unit HP, kelurahan Girian Permai pencurian 1 unit HP dan kelurahan Sagerat Weru Dua pencurian 1 unit HP yang semuanya itu sudah dilaporkan oleh pihak korban ke Polisi yang tertulis dalam laporan Polisi", jelas AKP. Frely Sumampow, S.E.

"Dalam menjalankan aksi nya, ke-2 orang yang sudah diperiksa sebagai tersangka ini beraksi mulai dari pukul 02:00 s/d 04:00 WITA. YP bertindak selaku eksekutor sedangkan AM memantau situasi di luar TKP, adapun sasaran mereka yaitu rumah semi permanen atau rumah warga yang lalai di kunci", kata Kasat Reskrim.

"Salah satu dari tersangka yakni YP alias Anes merupakan residivis kasus pemerkosaan yang terpaksa dilumpuhkan dibagian kaki sebelah kiri karena berusaha melarikan diri saat ditangkap", ujar nya.

"Kasus ini masih kita kembangkan lagi guna memastikan laporan Polisi terkait dengan sisa barang bukti yang kami sudah amankan", tutup Kasat Reskrim.

No comments:

Post a Comment