Humas Polres Bitung - Sebuah Truck bermuatan pasir diberikan saksi tilang oleh Satlantas Polres Bitung dalam operasi Keselamatan Samrat 2021 yang digelar, Jumat (23/4/2021) pagi.
Truck pasir tersebut diberikan tilang Polisi karena ditemukan tidak menggunakan penutup (Terpal) serta dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan para pengendara kendaraan yang lain.
Kasat Lantas Polres Bitung AKP. Awaludin Puhi, S.I.K. menjelaskan Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pemuatan.
"Adanya pelanggaran lalu lintas ini, kepada pengemudi truck kita kenakan sanksi tilang sesuai pasal 307 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan", jelas Kasat Lantas.
"Dan penindakan ini merupakan salah satu bentuk respon kami menjawab keluhan masyarakat", terang Kasat.
No comments:
Post a Comment