Monday, 19 April 2021

Curanmor Di Depan Bak Penampungan Air Danowudu Terungkap, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung Tangkap 2 Lelaki Diduga Kuat Pelaku


Humas Polres Bitung - Berkat kegigihan dalam mengungkap setiap kasus kejahatan akhirnya membuahkan hasil yang sangat memuaskan dimana pada Sabtu (18/4/2021) sekitar pukul 22:30 WITA. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Jupiter MX milik perempuan LS (37) warga kelurahan Tewaan kota Bitung, yang awalnya pencurian tersebut belum diketahui siapa pelakunya.

Pengembangan di lapangan, Tim Resmob berhasil menangkap 2 orang lelaki yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian tersebut, masing-masing inisial AD alias Ajan (26) dan SRL alias Aul (19) warga kota Bitung.

AD alias Ajan dan SRL alias Aul ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung di 2 lokasi berbeda sekitar wilayah hukum Polres Bitung.

Diketahui pencurian tersebut terjadi pada tanggal 2 Maret 2021 yang lalu sekitar pukul 20:00 WITA. di wilayah kelurahan Danowudu, dimana sebelum kejadian itu, LS dalam perjalanan pulang ke rumahnya, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarainya mogok kehabisan BBM. 

LS pun kemudian memarkir sepeda motor miliknya itu dan meninggalkannya sementara waktu persis di depan sebuah bak penampungan air, lalu berjalan kaki menuju rumah untuk mengambil uang beli BBM.

Sialnya sekembalinya LS, sepeda motor miliknya sudah tidak ada dan tidak diketahui siapa yang mengambilnya. LS pun kemudian mendatangi Mapolres Bitung untuk melaporkan adanya pencurian tersebut. 

Sementara pengakuan AD alias Ajan dan SRL alias Aul kepada Polisi, dimana ketika mereka berboncengan motor pulang dari desa Rondor menuju kota Bitung dan saat melewati jalan wilayah kelurahan Danowudu tepatnya di depan sebuah bak penampungan air, mereka melihat sepeda motor Jupiter MX terparkir dan tidak ada pemiliknya.

Tanpa menunggu waktu lama, sepeda motor tersebut kemudian diambil oleh mereka berdua. AD alias Ajan menaiki sepeda motor Jupiter MX milik LS, sedangka SRL alias Aul mendorongnya menggunakan kaki sambil mengendarai sepeda motor yang satunya lagi.

Setelah berhari-hari disimpan di rumah mereka dan digunakan secara bergantian, selanjutnya pada tanggal 9 April 2021, sepeda motor Jupiter MX milik LS itu dijual oleh Ajan dan Aul seharga Rp. 2.000.000,- kepeda seorang warga kabupaten Minahasa Utara inisial OAK. Adapun hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan oleh Ajan dan Aul untuk bersenang-senang.

Kasus pencurian sepeda motor Jupiter MX milik LS dan penangkapan terhadap AD alias Ajan dan SRL alias Aul yang diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus pencurian tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frely Sumampow, S.E.

"AD alias Ajan dan SRL alias Aul saat ini sudah diamankan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Jupiter MX di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut". ujarnya.

"Selain AD alias Ajan dan SRL alias Aul, kami juga sudah mengamankan 2 orang lainnya yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut untuk diperiksa". tutup Kasat Reskrim.

No comments:

Post a Comment