Humas Polres Bitung - Menjawab keluhan masyarakat terkait bisingnya knalpot racing khususnya untuk roda dua akhirnya dibuktikan dengan adanya pelaksanaan pemusnahan knalpot racing motor dan mobil yang dilaksanakan di halaman depan Kantor Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Bitung, Senin (12/04/2021) pukul 09:00 WITA.
Pemusnahan knalpot racing tersebut berjumlah 240 knalpot terdiri dari 47 buah knalpot racing mobil dan 193 buah knalpot racing sepeda motor yang merupakan hasil operasi dilapangan selama se-bulan, dimana pemusnahan tersebut sudah tidak lagi dilindas dengan alat berat melainkan dipotong dengan alat pemotong besi yang diawali oleh Kapolres Bitung secara simbolis dan selanjutnya diteruskan oleh petugas yang sudah disiapkan.
Kapolres Bitung dalam konferensi pers berterimah kasih kepada jajaran Sat Lantas Polres Bitung yang begitu serius untuk menjaring knalpot yang tidak standard. "Sebab ini akan membahayakan kendaraan itu sendiri dan kendaraan lainya", tandasnya.
"Penertiban knalpot racing dan pemusnahan saat ini, kiranya dapat membuat efek jera kepada pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak memakai knalpot standard", tambahnya.
Sementara itu Kasat Lantas AKP. Awaludin Puhi S.I.K. mengatakan bahwa 240 knalpot racing yang diamankan ini sesuai hasil penindakan dilapangan selama satu bulan. "Ada 8 kendaraan yang terjaring sejak tahun 2020 sampai saat ini, belum juga diambil kendaraanya. Terkait penindakan pemusnahan knalpot ini, sudah sesuai dengan pengeluhan masyarakat yang resah karena bisingnya knalpot racing", ujarnya.
"Selain itu, dari tahun 2020 sudah ada 2 kendaraan yang diambil pemiliknya dari wilayah Sulawesi Tengah karena melihat informasi yang kami release, sehingga pemiliknya mengenal kendaraannya lalu datang mengambilnya di Kantor Polres Bitung", tandasnya.
Kasat Lantas mengatakan bahwa selain pemusnahan barang knalpot racing, juga pihaknya melakukan penilaian kelayakan kendaraan bermotor.
"Saat ini sudah ada perwakilan komunitas kendaraan bermotor yang hadir untuk kami periksa, dan jika memiliki kelengkapan baik surat maupun komponen pendukung akan ditempelkan sticker dengan tulisan (Ngana Pe Kendaraan Layak Jalan. Ngana Keren)". ucap Kasat Lantas.
No comments:
Post a Comment