barang bukti |
Humas Polres Bitung - Tim Jalak Sat Sabhara Polres Bitung di pimpin oleh Komandan Regu (Danru) 1 Bripka Yefta Mengkendek bersama anggota berhasil mengamankan tersangka tindak pidana kepemilikan sejata tajam di kelurahan madidir unet lingkungan II kecamatan maesa kota bitung dengan berinisial lelaki MS (26), Kamis (31/05/2018).
Berawal dari tim regu 1
patroli jalak sat sabhara sedang melaksanakan tugas rutin berpatroli hunting,
saat berpatroli tim menemukan seorang laki-laki yang sedang nongkrong dipinggir
jalan yang sebelumnya gerak-geriknya sudah mencurigakan.
Kemudian petugas langsung
melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan senjata tajam jenis
taji ayam, dari kejadian ini tim jalak mengamankan barang bukti berupa sebilah
sajam jenis taji ayam.
Kasubbag Humas Polres Bitung
AKP Idris Musa membenarkan bahwa Tim Jalak Sat Sabhara Regu 1 telah mengamankan terhadap tersangka
tindak pidana ke pemilikan senjata tajam, kemudian tersangka dan barang bukti
diserahkan ke Mapolsek Maesa guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Mengacu pada UU Darurat No 12 tahun 1951 yang artinya membawa senjata
tajam tanpa hak akan dikenakan sanksi " tegas Kasubbag Humas Polres Bitung
AKP Idris Musa.
No comments:
Post a Comment