Monday, 28 May 2018

Tak Mengantongi Surat Izin Keramaian, Disco Tanah Di Kakenturan Dua Dibubarkan Tim Patroli Jalak Sat Sabhara Res Bitung

Tim patroli Jalak  Sat Sabhara Res Bitung Saat Membubarkan Disco Tak Berizin

Humas Polres Bitung - Tak mengantongi surat izin keramaian acara disco tanah yang berlangsung di kelurahan Kakenturan Dua Lk. III kecamatan Maesa kota Bitung dibubarkan tim patroli Jalak  Sat Sabhara Res Bitung, Senin (28/5/2018) dini hari.

Adanya tindakan yang dilakukan tim jalak tersebut bertujuan untuk menciptakan rasa nyaman dan aman di wilayah kelurahan Kakenturan Dua serta mengantisipasi aksi-aksi kriminal yang ditimbulkan karena kegiatan acara disco tanah tak berizin tersebut.

No comments:

Post a Comment