Tuesday, 8 May 2018

Kapolres Bitung Pimpin Langsung OTT, 1 Oknum PNS Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Kota Bitung Tertangkap Lakukan Pungli

Kapolres Bitung Saat Konferensi Pers Di Mapolres Bitung

Humas Polres Bitung - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH bertempat di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Kota Bitung berhasil mengamankan seorang oknum PNS kantor tersebut berinisial ES (42) yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi atau pemerasan, Senin (7/5/2018) pukul 23:00 Wita.

Selain mengamankan oknum PNS, penangkapan yang dilakukan bersama Kasat Intelkam Res Bitung AKP. Decky Pangandaheng, SH dan Kasat Reskrim Res Bitung AKP. Edi Kusniadi,SE serta tim Tarsius Sat Reskrim Res Bitung tersebut juga menyita uang tunai sebesar Rp. 106.780.000,- dan uang tunai dalam bentuk mata uang Dollar AS sebesar $ 720 serta dokumen kapal yang diduga merupakan barang bukti dari praktek pungli yang dilakukan oleh tersangka ES.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Bitung, Selasa (8/5/2018) pukul 15:00 Wita, Kapolres Bitung menjelaskan bahwa adanya kegiatan OTT yang kami lakukan tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat yang diketahui bahwa oknum ES sering melakukan praktek pungli.

Sehingga dengan adanya informasi warga tersebut kami selanjutnya mendatangi kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Kota Bitung dalam kegiatan OTT dan melakukan penangkapan terhadap tersangka ES serta menyita uang tunai sebesar Rp. 106.780.000,- terdiri dari pecahan uang Rp. 5.000, Rp. 10.000, Rp. 20.000, Rp. 50.000, Rp. 100.000 serta uang tunai mata uang Dollar AS sebesar $ 720 terdiri dari pecahan $ 10,  $ 50, $ 100 yang diamankan dari meja kerja tersangka ES yang selanjutnya tersangka ES bersama barang bukti kami amankan untuk proses sidik lanjut, jelas Kapolres lagi.

Dari keterangan tersangka ES yang mana dia melakukan praktek pungli dengan cara meminta dan menerima imbalan atas pengurusan dokumen kapal sebagai kelengkapan surat persetujuan berlayar (SPB) dari para pengurus atau agen perusahaan pelayaran yang jumlahnya bervariasi mulai dari Rp. 50.000,- sampai Rp. 1.000.000,- dan itu diberikan setelah SPB terbit, ujar Kapolres Bitung.

Atas perbuatannya, ES kami jerat dengan pasal 12 huruf b dan huruf e Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1.000.000.000,- serta kasus ini akan terus kami kembangkan karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, tegas Kapolres Bitung. (Chresto)

2 comments:

  1. Selamat polres Bitung atas pengungkapan pungli. Semoga tidak ada lagi pungli di syahbandar yg meresahkan masyarakat.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Siap pak Norman (Mantan Wakapolres Bitung). Terima kasih atas ucapan selamat nya

      Delete