Jenazah Korban Gantung Diri |
Humas Polres Bitung - Seorang lelaki bernama Alfian Ali Mitusala (24) warga kelurahan Pateten 3 lingk. II kecamatan Maesa Kota Bitung ditemukan sudah tidak bernyawa dengan kondisi pada leher nya terlilit seutas tali nilon yang terikat pada dibagian serambi belakang rumahnya, Rabu (9/5/2018) sekitar pukul 06:00 wita.
Menurut keterangan ibu Yohana Mangalea (63) warga setempat yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut menjelaskan bahwa pagi itu ketika dia hendak berbelanja di warung, dia melihat pintu rumah korban Alfian dalam keadaan terbuka lalu dia pun masuk dan mendapati korban sudah tidak bernyawa dengan kondisi leher korban terlilit seutas tali nilon yang terikat pada dibagian serambi belakang rumah tersebut.
Kapolsek Maesa Res Bitung Kompol. Moh. Kamidin, S.Sos, M.Si membenarkan adanya kejadian korban gantung diri tersebut.
Dia menjelaskan bahwa penyebab dari kejadian bunuh diri tersebut belum diketahui pasti, namun dugaan sementara korban nekad gantung diri hanya gara-gara tidak terima dituduh mencuri hand phone karena sebelum korban gantung diri dia didatangi oleh seorang perempuan bernama Muklima Mandiri (47) warga kelurahan Pateten 3 pada Selasa malam (8/5/2018) dan perempuan tersebut menasehati korban agar mengembalikan HP yang diduga diambil oleh korban.
Kapolsek Maesa menambahkan bahwa pada saat perempuan Muklima Mandiri mendatangi korban untuk memberikan nasehat, dia melihat korban sedang menghirup lem eha bond bersama temannya bernama Josua Roni Suoth (20) dan keduanya sudah dalam keadaan mabuk, jelas nya.
Di lokasi kejadian, selain tali nilon yang digunakan korban untuk bunuh diri Polisi juga menemukan kaleng bekas lem eha bond dalam jumlah banyak yang diduga digunakan korban sebelum gantung diri, tambahnya lagi.
Atas kejadian tersebut, Polsek Maesa bersama unit Inafis Sat Reskrim Polres Bitung langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP dan mengidentifikasi jenazah korban serta mengumpulkan keterangan para saksi, pungkas nya. (Chresto)
Kapolsek Maesa Res Bitung Kompol. Moh. Kamidin, S.Sos, M.Si membenarkan adanya kejadian korban gantung diri tersebut.
Dia menjelaskan bahwa penyebab dari kejadian bunuh diri tersebut belum diketahui pasti, namun dugaan sementara korban nekad gantung diri hanya gara-gara tidak terima dituduh mencuri hand phone karena sebelum korban gantung diri dia didatangi oleh seorang perempuan bernama Muklima Mandiri (47) warga kelurahan Pateten 3 pada Selasa malam (8/5/2018) dan perempuan tersebut menasehati korban agar mengembalikan HP yang diduga diambil oleh korban.
Kapolsek Maesa menambahkan bahwa pada saat perempuan Muklima Mandiri mendatangi korban untuk memberikan nasehat, dia melihat korban sedang menghirup lem eha bond bersama temannya bernama Josua Roni Suoth (20) dan keduanya sudah dalam keadaan mabuk, jelas nya.
Di lokasi kejadian, selain tali nilon yang digunakan korban untuk bunuh diri Polisi juga menemukan kaleng bekas lem eha bond dalam jumlah banyak yang diduga digunakan korban sebelum gantung diri, tambahnya lagi.
Atas kejadian tersebut, Polsek Maesa bersama unit Inafis Sat Reskrim Polres Bitung langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP dan mengidentifikasi jenazah korban serta mengumpulkan keterangan para saksi, pungkas nya. (Chresto)
No comments:
Post a Comment