Tersangka alias Edi bersama Barang Bukti yang di amankan di Mako Polres Bitung |
Humas Polres Biung - Satuan Reskrim Polres Bitung melalui Tim Tarsius, lakukan penggerebekan terhadap seorang lelaki EM(37) alias Edi yang merupakan warga Kelurahan Pakadoodan Lingkungan III Kecamatan Maesa yang diketahui sedang melakukan Tindak Pidana Perjudian (Togel), Kamis 10 Mei 2018 pukul 19:00 wita.
Berdasarkan Informasi dari warga sekitar tersangka lelaki alias Edi(37) telah melakukan permainan judi togel, pada saat tertangkap tangan oleh Tim Tarsius, tersangka alias Edi didapati sedang menuliskan angka togel di buku rekapan miliknya di kompleks kusu-kusu Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa.
Selanjutnya, Tim Tarsius segera mengamankan barang bukti berupa satu buah buku rekapan angka togel, uang berjumlah 607.500 ribu rupiah, Satu buah Handphone merk Vivo dan tiga buah pulpen.
Kasat Reskrim Polres Bitung yakni AKP Edy Kusnadi membenarkan akan kejadian tersebut, kini tersangka lelaki EM alias Edi(37) bersama barang bukti telah di amankan di mako Polres Bitung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ujarnya.
Tersangka alias Edi sedang di periksa penyidik di Mako Polres Bitung |
No comments:
Post a Comment