Friday, 15 September 2017

Tim Gabungan Buser dan Tarsius Polres Bitung Mengamankan Seorang Lelaki Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur

Tersangka Cabul
Gabungan Tim Tarsius dan Tim Buser Polres Bitung mengamankan seorang lelaki PN dirumahnya warga manembo – nembo tengah tersangka lelaki PN dilaporkan telah berbuat cabul terhadap korban perempuan SM di perkebunan ubi kayu kelurahan manembo –nembo tengah, Jumat (15/09/2017).

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dimana tersangka lelaki PN warga manembo – nembo tengah ini mengantar korban perempuan SM dari pulang sekolah sudah dalam keadaan menangis dan saat itu korban mengatakan bahwa dirinya di cabuli tersangka lelaki PN dan disuruh untuk memegang – megang alat kemaluan tersangka lelaki PN, korban perempuan SM dipaksa oleh tersangka lelaki PN untuk tidak memberitahukan kepada orang tuanya maupun kepada orang lain.

Tersangka Lelaki PN sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terrhadap korban perempuan SM baik di perkebunan maupun di dalam kamar rumah tersangka lelaki PN.

Tersangka lelaki PN sering mengantar dan menjemput korban perempuan SM untuk pergi kesekolah, modus dari tersangka membelikan sebuah barang terhadap korban berupa buku gambar dan pensil berwarna dan kedua HP mainan bersama dengan permainan kuku – kuku hal tersebut merupakan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan pencabulan.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga melakukan tindak pidana cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) undang – undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

No comments:

Post a Comment