Tersangka Cabul |
Gabungan
Tim Tarsius dan Tim Buser Polres Bitung mengamankan seorang lelaki PN dirumahnya
warga manembo – nembo tengah tersangka lelaki PN dilaporkan telah berbuat cabul
terhadap korban perempuan SM di perkebunan ubi kayu kelurahan manembo –nembo tengah,
Jumat (15/09/2017).
Dari
hasil pemeriksaan terhadap saksi dimana tersangka lelaki PN warga manembo –
nembo tengah ini mengantar korban perempuan SM dari pulang sekolah sudah dalam
keadaan menangis dan saat itu korban mengatakan bahwa dirinya di cabuli
tersangka lelaki PN dan disuruh untuk memegang – megang alat kemaluan tersangka
lelaki PN, korban perempuan SM dipaksa oleh tersangka lelaki PN untuk tidak
memberitahukan kepada orang tuanya maupun kepada orang lain.
Tersangka
Lelaki PN sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terrhadap korban
perempuan SM baik di perkebunan maupun di dalam kamar rumah tersangka lelaki PN.
Tersangka
lelaki PN sering mengantar dan menjemput korban perempuan SM untuk pergi
kesekolah, modus dari tersangka membelikan sebuah barang terhadap korban berupa
buku gambar dan pensil berwarna dan kedua HP mainan bersama dengan permainan
kuku – kuku hal tersebut merupakan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan
pencabulan.
Berdasarkan
bukti permulaan yang cukup di duga melakukan tindak pidana cabul sebagaimana
dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) undang – undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang
perlindungan anak.
No comments:
Post a Comment