Friday, 29 September 2017

Pelaku Penggelapan Dana Korpri Di Tahan Polres Bitung

 
TSK Penggelapan Dana Korpri berinisial YK Saat Dilakukan Proses Penyidikan
Humas Polres Bitung - Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada Satuan Reskrim Polres Bitung menetapkan bekas sekertaris Korpri Pemkot Bitung sebagai Tersangka.

Penetapan Tersangka terhadap YK dilakukan pada hari kamis (28/9/2017). Tersangka YK merupakan mantan sekertaris Korpri Pemkot Bitung, YK mengakui bahwa dirinya telah menggunakan dana Korpri untuk kepentingan pribadi yang seharusnya iuran tersebut merupakan hak dari pegawai negeri sipil Pemkot Bitung yang telah pensiun dan berpindah tempat tugas.

Tersangka juga mengakui bahwa dana Korpri yang digelapkan adalah sebesar Rp.196.000.000 yang telah dia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH membenarkan tentang penetapan status tersangka terhadap YK mantan sekertaris Korpri tersebut, dan saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di  ruang tahanan negara Polres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 374 KUHP sub pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara Maksimal 5 tahun". pungkas Kapolres Bitung. (Chresto)

No comments:

Post a Comment