Humas Polres Bitung - Setelah melakukan pemeriksaan
saksi-saksi dan alat bukti yang ada Satuan Reskrim Polres Bitung
menetapkan bekas sekertaris Korpri Pemkot Bitung sebagai Tersangka.
Penetapan
Tersangka terhadap YK dilakukan pada hari kamis (28/9/2017). Tersangka
YK merupakan mantan sekertaris Korpri Pemkot Bitung, YK mengakui bahwa
dirinya telah menggunakan dana Korpri untuk kepentingan pribadi yang
seharusnya iuran tersebut merupakan hak dari pegawai negeri sipil Pemkot
Bitung yang telah pensiun dan berpindah tempat tugas.
Tersangka
juga mengakui bahwa dana Korpri yang digelapkan adalah sebesar
Rp.196.000.000 yang telah dia gunakan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres
Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH membenarkan tentang penetapan
status tersangka terhadap YK mantan sekertaris Korpri tersebut, dan saat
ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan
negara Polres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan
pasal 374 KUHP sub pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara Maksimal 5 tahun". pungkas Kapolres Bitung. (Chresto)
No comments:
Post a Comment