Humas Polres Bitung - Eksekusi pengosongan lahan sengketa seluas 12 Ha bertempat di kelurahan Manembo-nembo kecamatan Matuari kota Bitung dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri kota Bitung, Selasa (12/9/2017) pukul 10:00 wita.
Pembacaan Surat Penetapan Eksekusi Oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bitung |
Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah pembacaan surat penetapan Nomor : 40/Pdt.G/2008/pn.Btg tanggal 11 Desember 2008 oleh jurusita Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Kelas 1 B disaksikan oleh pihak penggugat dan tergugat, personil pengamanan Polres Bitung serta pemerintah setempat yaitu camat Matuari dan lurah Manembo-nembo.
Dalam surat penetapan tersebut Pengadilan Negeri Bitung mengabulkan gugatan pihak penggugat Drs. Dirk Beni Lumenta, SH, MH bersama tim atas pihak tergugat Corneles Luntungan alias Corneles Ngantung bersama tim dan selanjutnya memerintahkan pihak tergugat untuk segera mengosongkan bersama barang-barangnya dari lahan sengketa seluas 12 Ha agar dapat dipakai oleh pihak penggugat dengan bebas dan aman.
Untuk mengamankan jalannya pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan, Polres Bitung melibatkan sebanyak 228 personil pengamanan dibawah kendali Kabag Ops Polres Bitung Kompol. Taufiq Abdih, SIK yang dalam kegiatan tersebut Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH didampingi Wakapolres Bitung Kompol. Suharman Sanusi, SIK turut memantau langsung jalannya pelaksanaan eksekusi yang berjalan aman dan kondusif. (Chresto)
No comments:
Post a Comment