TSK Cabul Anak Berinisial SBG alias Fian (44) Diamankan Tim Tarsius Polres Bitung |
Humas Polres Bitung - Tim Tarsius satuan Reskrim Polres Bitung amankan seorang tersangka lelaki berinisial SBG alias Fian (44) warga kecamatan Madidir kota Bitung, setelah menerima informasi dari warga tentang adanya perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur, Kamis (31/8/2017) sore.
Lelaki yang sehari-harinya sebagai tukang ojek itu diamankan tim Tarsius di rumahnya karena diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk dibangku sekolah dasar sebut saja "Bunga Melati" pada Kamis 24 Agustus 2017 yang lalu di jalan wilayah kelurahan Paceda kecamatan Madidir kota Bitung.
Tersangka diberikan makanan oleh petugas saat dilakukan pemeriksaan |
Dan benar saja saat dilakukan interogasi Fian mengaku telah berbuat cabul terhadap korban dengan cara mengiming-imingi korban akan diajarkan mengedari sepeda motor.
Fian menceritakan pada waktu itu ketika sedang mengajarkan korban mengendarai sepeda motor dengan posisi berboncengan 3 dimana korban duduk di depan memegang stir motor sedangkan dia (Tersangka) duduk di tengah diantara korban dan kedua orang teman korban, dan saat itulah Fian dengan sengaja memegang kemaluan korban, dan hal serupa diakuinya pernah dia lakukan kepada beberapa anak perempuan yang lain dengan cara yang sama.
Kejadian tersebut membuat korban dan orang tuanya merasa keberatan dan melaporkan tersangka Fian lewat laporan Polisi Nomor : LP/445/VIII/2017/Sulut/Res-Bitung, Tgl. 31 Agustus 2017 yang langsung ditindak lanjuti oleh tim Tarisius.
"Kasus ini masih akan didalami karena diduga masih ada korban-korban lain akibat dari perbuatan tersangka, dan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak", jelas Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. Idris Musa. (Chresto)
Fian menceritakan pada waktu itu ketika sedang mengajarkan korban mengendarai sepeda motor dengan posisi berboncengan 3 dimana korban duduk di depan memegang stir motor sedangkan dia (Tersangka) duduk di tengah diantara korban dan kedua orang teman korban, dan saat itulah Fian dengan sengaja memegang kemaluan korban, dan hal serupa diakuinya pernah dia lakukan kepada beberapa anak perempuan yang lain dengan cara yang sama.
Kejadian tersebut membuat korban dan orang tuanya merasa keberatan dan melaporkan tersangka Fian lewat laporan Polisi Nomor : LP/445/VIII/2017/Sulut/Res-Bitung, Tgl. 31 Agustus 2017 yang langsung ditindak lanjuti oleh tim Tarisius.
"Kasus ini masih akan didalami karena diduga masih ada korban-korban lain akibat dari perbuatan tersangka, dan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak", jelas Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. Idris Musa. (Chresto)
No comments:
Post a Comment