Thursday, 21 September 2017

Penipuan Dan Penggelapan Mengatas Namakan Oknum Pejabat Pemkot Bitung, Opo Diamankan Satuan Reskrim Polres Bitung

Kapolres Bitung Saat Bertemu Dengan TSK JJ alias Opo

Humas Polres Bitung - Satuan Reskrim Polres Bitung tetapkan status tersangka terhadap lelaki berinisial JJ alias Opo (24) warga kota Bitung atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap salah satu kontraktor warga kota Surabaya.

Tak tanggung-tanggung dari hasil kejahatan nya tersebut, JJ alias Opo bisa meraup keuntungan sebesar 50 juta Rupiah dari korban yang uang tersebut habis digunakannya untuk berfoya-foya.

Penipuan dan penggelapan tersebut dilakukan JJ terhadap korban dengan modus mengiming-imingi korban dengan tender proyek pembangunan di kota Bitung namun untuk memperlancar dan mendapatkan tender proyek tersebut, JJ meminta uang kepada korban dengan dalih uang tersebut akan diserahkan kepada oknum pejabat yang ada di Pemkot Bitung.

Untuk lebih meyakinkan korban, JJ mengaku bahwa dirinya memiliki hubungan baik dengan beberapa oknum pejabat di jajaran Pemkot Bitung sehingga korban termakan tipu muslihat JJ itu dan menyerahkan uang puluhan juta rupiah.

Korban menyerahkan uang kepada JJ sebesar 50 juta rupiah yang diserahkan dalam 2 tahap, dimana pada tahap pertama tanggal 18 Juni 2017 korban menyerahkan uang kepada JJ sebesar 20 juta Rupiah dan pada tahap ke dua tanggal 25 Juni 2017, JJ menerima uang dari korban sebesar 30 juta rupiah.

3 bulan sudah setelah uang tersebut diserahkan korban kepada JJ, namun proyek pembangunan di kota Bitung yang dijanjikan JJ kepada korban tak kunjung ada, sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan perbuatan JJ ke Polres Bitung tanggal 12 September 2017.

Menerima laporan pengaduan korban tersebut, Satuan Reskrim Polres Bitung kemudian melakukan penangkapan terhadap JJ di tempat kostnya di wilayah kelurahan Girian Atas kota Bitung.

Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH lewat Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. Idris Musa membenarkan adanya kasus tersebut saat di konfirmasi di Mapolres Bitung, Rabu (20/9/2017) siang.

"Kasus tersebut masih akan terus didalami karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lain akibat perbuatan tersangka JJ", jelas Kasubbag Humas.

"Tersangka JJ saat ini sedang mejalani penahanan di ruang tahanan Polres Bitung dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JJ dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara", pungkas Kasubbag Humas Polres Bitung. (Chresto)

No comments:

Post a Comment