Wednesday, 6 September 2017

Kasus Pencurian Di RM. Padang, Residivis Ini Dilumpuhkan Tim Tarsius Polres Bitung

FW alias Fanly TSK Pencurian

Humas Polres Bitung - Residivis kasus pembunuhan berinisial lelaki FW alias Fanly (29) warga prop. Gorontalo diringkus tim Tarsius Polres Bitung di wilayah kabupaten Bolmong Selatan, Rabu (6/9/2017) dini hari.

Lelaki tersebut ditangkap atas kasus pencurian yang terjadi di rumah makan "Padang" wilayah kecamatan Maesa kota Bitung pada 2 September 2017 yang lalu sekitar pukul 18:00 wita.

FW yang juga karyawan di rumah makan tersebut melakukan aksi pencurian dengan cara membuka paksa pintu kamar serta lemari lalu membawa kabur uang tunai puluhan juta rupiah milik korban yang merupakan pemilik rumah makan tersebut.

"Tersangka kami amankan atas pengembangan yang dilakukan oleh tim Tarsius Polres Bitung di wilayah kabupaten Bolmong Selatan dan dari tersangka kami menyita  barang bukti pencurian berupa uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,-" jelas Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH.

"Karena berusaha melarikan diri saat di tangkap, tersangka terpaksa harus dilumpuhkan dibagian kaki kirinya dengan senpi dinas petugas", sambung Kapolres Bitung.

"Saat ini tersangka pencurian yang juga merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2001 tersebut sudah diamakan di Mapolres Bitung dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Maesa Res Bitung untuk proses penyidikan selanjutnya", tutup Kapolres Bitung. (Chresto)

No comments:

Post a Comment