Friday, 23 December 2022

Polres Bitung Ringkus Penyebar Informasi SARA Di Sosmed FB


Humas Polres Bitung - Terduga pelaku penyebaran informasi berbau Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) yakni lelaki MDM (49) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Bitung.

Kasus tersebut dilaporkan oleh AA pada Sabtu, 17 Desember 2022, dimana tersangka MDM memposting di akun sosial media Facebook yang berbau SARA pada Jumat, 16 Desember 2022.


Dengan nomor laporan LP/1039/XII/2022/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara. Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Yugo Amboro, S.I.K., didampingi Kasi Humas IPDA Iwan Setiabudi, S.Sos. pada Konferensi Pers Kamis (22/12/2022) di Mapolres Bitung.

“Pelaku MDM (49) melakukan postingan di sosial media Facebook dengan menggunakan akun miliknya,” ujar Yugo.

AKP Yugo mengungkapkan, postingan yang diunggah pelaku dengan kalimat telah terjadi penganiayaan dirumah ibadah yang dilakukan oleh oknum polisi dan pemerintah setempat.

“Kalimat-kalimat provokatif itu terus berlanjut diunggah oleh pelaku dengan mengatakan tempat ibadah dan baliho dicabut,” jelasnya.

Kasat Reskrim menjelaskan; sesuai dengan fakta yang ada, rumah yang ditinggali oleh MDM bersama istrinya sejak tahun 2021 tersebut adalah milik Arie Subagio sebagai pemegang hak.

“Saat ini rumah tersebut sudah milik Haji Iskandar Tajuddin melalui hasil lelang di Bank BNI dengan harga Rp, 770.100.000,” terangnya.

Pun begitu, AKP Yugo menegaskan, rumah yang diakui tersangka juga bukan tempat ibadah karena tidak memiliki IMB dan keterangan dari FKUB maupun Kesbangpol.

“Apa yang dikatakan MDM itu di media sosial itu tidak benar. Pada intinya, rumah itu bukan tempat ibadah,” jelasnya. MDM sendiri saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Bitung.

No comments:

Post a Comment