Humas Polres Bitung - Aksi pencurian kendaraan bermotor roda 4 terjadi di Kantor Lapas Kelas II B Bitung, pada hari Sabtu (17/12/2022) pagi. Terduga pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Bitung.
Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi saat dikonfirmasi pada Jumat (23/12/2022) pagi, membenarkan adanya kasus tersebut.
"Terduga pelaku yaitu pria berinisial FR (25) telah diamankan pada Kamis (22/12/2022) sore sekitar pukul 18.00 Wita, di Kota Bitung,” terangnya.
Pencurian kendaraan bermotor roda 4 jenis Daihatsu Ayla tesebut dialami oleh seorang pria, anggota PNS Lapas Kelas II B Bitung bernama Melky Palit, saat dirinya sedang berada di kantor.
"Korban yang saat itu sudah lepas piket, bermaksud ingin pulang ke rumahnya. Saat menuju pelataran parkiran mobil, korban mendapati mobil miliknya sudah hilang,” ujar Iwan.
Pencurian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Kantor Polres Bitung, dan langsung ditindaklanjuti Tim Resmob Polres Bitung.
"Berdasarkan laporan korban, Tim segera melakukan pengembangan. Tim kemudian mendapat informasi mobil yang hilang akan dijual oleh seseorang berinisial R yang berada di Kota Manado, melalui media sosial,” lanjutnya.
Tim Resmob bergegas langsung menuju Kota Manado dan mendapatkan pria inisial R, yang mengaku mobil tersebut ia dapatkan dari terduga pelaku FR.
"Berdasarkan pengakuan pria inisial R, terduga pelaku telah menukarkan mobil tersebut dengan sebuah sepeda motor jenis Yamaha R25. Keduanya pun sepakat saling tukar kendaraan,” pungkas Iwan.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti 1 buah mobil Daihatsu Ayla dan 1 buah handphone sudah diamankan di Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
No comments:
Post a Comment