Wednesday, 29 December 2021

Tiga Perempuan Tersangka Kekerasan Terhadap Balita Di Manembo-nembo Bitung Terancam 3 Tahun Penjara


Humas Polres Bitung - Dugaan kasus kekerasan terhadap balita usia 1 tahun, terjadi di Kelurahan Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. 

Dugaan kekerasan tersebut bermula saat salah satu dari ketiga terduga tersangka, memposting video dengan durasi kurang dari 5 detik di media sosial yang berisikan aksi penyiksaan kepada seorang balita.

Kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 14:00 Wita, hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 dan ketiga tersangka masing-masing berinisial, MK, SM dan IGS.


"Ketiganya terduga tersangka diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Bitung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/110/XII/2021/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 27 Desember 2021,” ujar Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan, Rabu (29/12/2021) pukul 11:15 WITA..

Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan, saat konferensi pers yang digelar di depan lobi Mako Polres Bitung, menyampaikan dugaan tindak kekerasan terhadap balita, dengan sengaja direkam oleh salah satu terduga tersangka yakni IGS.

Mantan Kapolres Kepulauan Talaud ini menambahkan, dalam video yang sempat viral, terlihat balita berusia 1 tahun menangis kemudian diambil dan digendong oleh MK, selanjutnya SM mengambil balita yang masih menangis tersebut dari tangan MK.

"Disaat menggendong, SM kemudian melakukan aksi berbahaya di mana balita tersebut dilemparkan ke atas, selanjutnya dibaringkan di tempat tidur, lalu SM menampar pipi kiri dan pipi kanan sang balita. Herannya bukan membujuk balita yang sedang menangis, SM malah mengangkat dan membalikkannya dengan posisi kepala menghadap lantai sedangkan kakinya berada di atas,” beber AKBP Alam.

Diketahui selama ini balita tersebut dirawat oleh kakak dari SM, sedangkan ketiga pelaku hanya datang berkunjung ke rumah sang kakak.

"Ketiganya terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bitung.

No comments:

Post a Comment