Pengungkapan tersebut dimana Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bitung berhasil mengamankan seorang lelaki yang diduga pemilik sekaligus pengedar obat jenis Neomethor berinisial A alias Daeng (38) warga kota Bitung.
A alias Daeng, diamankan Tim Opsnal Satuan Resnarkoba di warung miliknya yang berada di sekitar kecamatan Girian kota Bitung pada hari Jumat (10/11/2021) malam.
Selain lelaki A, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba juga berhasil menemukan serta menyita 2.300 butir obat jenis Neomethor siap edar yang diduga kuat milik lelaki tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP Derry Eko Setiawan S.I.K. saat ditemui Sabtu (11/12/2021) siang, mengatakan; penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga serta antisipasi peredaran dan penyalahgunaan obat bebas terbatas jelang perayaan Natal dan Tahun baru yang dilaksanakan Sat Resnarkoba Polres Bitung.
"A alias Daeng bersama barang bukti 2.300 butir obat jenis Neomethor sudah kita amankan di Mapolres Bitung untuk proses lanjut penyidikan lanjut", ucap Derry.
Lanjut AKP Derry Eko Setiawan S.I.K.; Atas kasus ini, A alias Daeng kita jerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, A alias Daeng kita jerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukuman nya bisa 10 tahun kurangan penjara", tegas Kasat Resnarkoba Polres Bitung.
AKP Derry Eko Setiawan S.I.K. menjelaskan; Neomethor merupakan obat bebas terbatas, dan jenis obat ini banyak dijual bebas di kota Bitung dan dikonsumsi masyarakat dalam kapasitas banyak tanpa resep dokter.
"Neomethor merupakan obat bebas terbatas, sangat disayangkan jika dijual dan dibeli bebas di kios-kios selain Apotik lalu dikonsumsi warga dalam kapasitas banyak tanpa aturan pakai, itu sangat berbahaya bahkan berpotensi mengakibatkan kematian, apalagi itu di konsumsi oleh anak-anak remaja yang masih berusia sekolah", kata Derry.
"Semoga ini menjadi pembelajaran kita bersama dalam mencegah penyebaran dan penyalahgunaan obat bebas terbatas tanpa tanpa izin khususnya di wilayah kota Bitung", pungkas AKP Derry Eko Setiawan S.I.K.
No comments:
Post a Comment