Tim Resmob saat mengamankan pelaku AA di Mako Polsek Maesa |
Humas
Polres Bitung – Tim Resmob Polsek Maesa melaksanakan pengangkapan terhadap AA
alias Ahmad (27) warga Sari Kelapa Bitung pelaku tindak pidana Penganiayaan
yang terjadi di Kelurahan Bitung Timur tepatnya di depan Hotel Summer Kecamatan
Maesa Kota Bitung yang terjadi Januari 2020 lalu, pada Minggu (05/04/2020).
Penangkapan
terhadap AA dilakukan karena telah melakukan penganiayaan dan pengancaman
terhadap korban SH (22) Januari 2020 lalu. Kejadian berawal pada saat pelaku AA
mengendarai sepeda motor dalam keadaan
sudah mabuk minuman keras dan bertemu
dengan korban SH, kemudian pelaku Menanyakan kepada korban kiapa ngana haga2 pa
kita (apa kamu lihat2) kemudian dijawab korban "kypa nimbole so mo
haga" ( kenapa memangnya nda bisa lihat ?) . pelaku yang merasa
tersinggung lalu turun dari sepeda motornya dan
langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanan dan kiri ke arah
wajah dan bagian mata korban, kemudian menendang dengan menggunakan kaki kiri
dan kanan ke bagian wajah yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dan
patah tulang hidung sampai mengeluarkan darah dari hidung.
Kapolsek
Maesa Kompol Elia Maramis, SH., saat ditemui membenarkan adanya penangkapan
tersebut dan menambahkan bahwa saat korban tengah kesakitan akibat penganiayaan
yang dilakukan oleh pelaku, pelaku juga sempat mengancam akan menusuk korban
dengan pisau yang dimiliki oleh pelaku, namun tidak sempat dilakukan pelaku
langsung melarikan diri, ujarnya.
No comments:
Post a Comment