Monday, 6 April 2020

Tim Resmob Maesa Amankan AA Alias Ahmad Pelaku Penganiayaan Terhadap SH

Tim Resmob saat mengamankan pelaku AA di Mako Polsek Maesa

Humas Polres Bitung – Tim Resmob Polsek Maesa melaksanakan pengangkapan terhadap AA alias Ahmad (27) warga Sari Kelapa Bitung pelaku tindak pidana Penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Bitung Timur tepatnya di depan Hotel Summer Kecamatan Maesa Kota Bitung yang terjadi Januari 2020 lalu, pada Minggu (05/04/2020).

Penangkapan terhadap AA dilakukan karena telah melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap korban SH (22) Januari 2020 lalu. Kejadian berawal pada saat pelaku AA mengendarai sepeda  motor dalam keadaan sudah mabuk minuman keras  dan bertemu dengan korban SH, kemudian pelaku Menanyakan kepada korban kiapa ngana haga2 pa kita (apa kamu lihat2) kemudian dijawab korban "kypa nimbole so mo haga" ( kenapa memangnya nda bisa lihat ?) . pelaku yang merasa tersinggung lalu turun dari sepeda motornya dan  langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanan dan kiri ke arah wajah dan bagian mata korban, kemudian menendang dengan menggunakan kaki kiri dan kanan ke bagian wajah yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dan patah tulang hidung sampai mengeluarkan darah dari hidung.

Kapolsek Maesa Kompol Elia Maramis, SH., saat ditemui membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menambahkan bahwa saat korban tengah kesakitan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, pelaku juga sempat mengancam akan menusuk korban dengan pisau yang dimiliki oleh pelaku, namun tidak sempat dilakukan pelaku langsung melarikan diri, ujarnya.

No comments:

Post a Comment