Saturday, 18 April 2020

Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19, Kapolres Bitung Meninjau Pos Pengawasan Perbatasan Pintu Masuk Dan Keluar Kota Bitung

Kapolres Bitung Tinjau pintu masuk dan keluar

Humas Polres Bitung
- Kapolres Bitung AKBP F.X. Winardi Prabowo, SIK meninjau pintu-pintu masuk dan Keluar Kota Bitung dan langsung menginstruksikan kepada para petugas Jaga dan Tim penanganan Covid 19 agar tidak lagi melakukan pembatasan kepada siapa saja yang masuk Ke Kota Bitung, Sabtu (18/04/2020).


Kapolres Bitung AKBP F.X. Winardi Prabowo, SIK menyampaikan adanya penyesuaian kebijakan baru bahwa pembatasan jam operasional keluar masuk kendaraan di Kota Bitung untuk sementara tidak dilanjutkan, namun tetap dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis dengan pengamanan oleh Pihak TNI Polri dan instansi terkait lainnya di pintu-pintu masuk ke Kota Bitung.

Peninjauan kembali batasan kendaraan masuk dan keluar tersebut karena menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur nomor 8 tahun 2020, Ujar “Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Albert Sergius S,Sos.”

Perlu di Ketahui oleh Warga Masyarakat Bahwa Berdasarkan Surat Edaran Walikota Bitung nomor 550/143/WK tertanggal 15 April 2020 disebutkan, mulai tanggal 17 April 2020, jam 21.00-04.00 hanya boleh kendaraan yang membawa logistik, bahan makanan, mobil jenazah, ambulance dan petugas medis yang bisa masuk dan keluar Kota Bitung, Sementara kendaraan pribadi dan orang dilarang masuk dan keluar Bitung.

Dalam Kunjungan tersebut Kapolres Bitung AKBP F.X. Winardi Prabowo, S.I.K bersama Kabag Ops Polres Bitung Kompol Moh. Khamidin S,Sos. Kasat Lantas Polres Bitung AKP Magdalena Anita Sitinjak SIK dan Kadishub Pemkot Bitung menyampaikan kepada masyarakat setempat terkait adanya penyesuaian kebijakan baru, bahwa pembatasan jam operasional keluar masuk kendaraan di Kota Bitung. 

No comments:

Post a Comment