para tersangka yang diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung |
Humas Polres Bitung – Menindaklanjuti laporan
tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau Pengeroyokan
dengan menggunakan senjata tajam, yang terjadi Kelurahan Girian permai Kecamatan
Girian Kota Bitung tepatnya di depan meubel UD. Kharisma pada Minggu, 11 April
2020 sekitar pukul 00.05 Wita, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung melaksanakan
pengungkapan dan penangkapan terhadap 6 (enam) orang tersangka yang diduga
melakukan pengeroyokan tersebut. Keenam tersangka ditangkap dirumahnya
masing-masing, pada Senin (13/04/2020).
6 (enam) tersangka masing-masing AD alias
Andi KABEL (22), HL alias Kia (21), ACK alias Alen (30), RW alias Ridel (17),
RB alias ALDO (23), dan JH alias Juan (14) yang diduga melakukan Pengeroyokan terhadap
MT alias Meidy warga Pinokalan, diamankan dirumahnya masing-masing yang berada
di Kecamatan Aertembaga Kota Bitung tanpa perlawanan.
Diketahui, keenam tersangka tersebut
melakukan Pengeroyokan terhadap korban lelaki MT alias Meidy dengan cara memukul
bagian wajah dan tubuh korban dengan menggunakan tangan, sedangkan tersangka AD
alias Andi Kabel menikam korban pada bagian tubuh belakang dekat ketiak
menggunakan pisau , sehingga korban mengalami rasa sakit pada bagian wajah, dan
luka pada bagian bibir akibat pukulan, kemudian luka tikaman pada bagian tubuh
belakang dekat ketiak sebelah kiri.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq
Arifin, S.Hut., SIK., setelah dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut,
dan menjelaskan bahwa motif dari para tersangka melakukan pengeroyokan tersebut
karena dendam dimana usaha / meubel milik orang tua dari HL alias Kia pada
beberapa waktu lalu dirusak oleh orang yang tidak dikenal. “mereka (keenam
tersangka) yang hanya mendapat informasi ciri-ciri pelaku pengrusakan meubel
tersebut langsung mencari tanpa identitas jelas, dan mendapati korban dilokasi
yang diduga kompleks rumah pelaku namun korban yang telah dianiaya bukanlah pelaku
pengrusakan meubel tersebut” ujar Kasat.
”Korban yang mengaku tidak mengenal
para tersangka menjelaskan bahwa tidak tahu apa-apa tiba-tiba langsung dibawa
oleh mereka (keenam tersangka) ke lokasi meubel kemudian di aniaya disana, dan
diantar kembali pulang ke lorong kompleks rumah korban” tambahnya.
Kini keenam tersangka telah diamankan
di Polres Bitung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat
pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) UU Drt No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal
170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal
sepuluh tahun penjara. (icp)
No comments:
Post a Comment