Timsus Tarsius bersama 2 tersangka dan Barang Bukti yang diamankan |
Humas Polres Bitung - Timsus Tarsius Satuan Reskrim Polres Bitung berhasil mengungkap kasus pencurian barang Elektronik yang terjadi di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung, yang saat ini tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan untuk proses penyidikan lanjut di Mapolres Bitung. (Selasa,02/07/2019)
Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari laporan warga ( Sabtu, 15 Juni 2019 ) yang segera di tindak lanjuti oleh Timsus Tarsius dengan mencari informasi sehingga akhirnya berhasil mengungkap kasus yang meresahkan warga tersebut. Dari pengungkapan, tim berhasil meringkus 2 pelaku yakni lelaki inisial GM alias MATA TIGA (42) warga kompleks kawa duri Kel. Wangurer Barat Kec. Madidir Kota Bitung dan lelaki inisial IM alias alias CILI (37) warga Kel. Girian Indah Kec. Girian Kota Bitung.
Dari kedua pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 buah mesin las, 2 buah speaker, 1 buah mesin dap air, 1 buah mesin gurinda, 1 buah amplifire, 1 buah mesin bor dan 2 buah tabung gas LPG 12Kg.
Kepada Polisi, saat diinterogasi GM alias GUSTIN mengaku bahwa benar telah melakukan pencurian, dengan modus masuk rumah yang dalam keadaan kosong yg ditinggal semntara oleh korban, dengan cara membobol/ mendobrak pintu belakang rumah korban, setelah sudah rusak, pelaku masuk dan mengambil barang-barang yang ada didalam rumah. Kemudian oleh pelaku, barang barang tersebut sebagian dijual yakni mesin las strom dengan harga Rp. 500.000, satu buah tabung gas LPG harga Rp. 200.000 dan sebagian dititip sementara, ada yg dititip di rumah temanya, dan ada juga dititip di rumah keluarganya, dan kesemuanya barang bukti itu sudah diamankan oleh Tim.
Diketahui, pelaku GM alias GUSTIN juga pernah terlibat dalam perkara tindak pidana Penganiayaan dengan Senjata Tajam pada tahun 1999, kemudian GM juga selalu meresahkan warga di Kel. Girian Indah, baik dalam hal pencurian hewan ayam, bebek, dan babi, juga melakukan pencurian ubi dan kelapa, maupun dalam hal mengancam warga dengan Senjata Tajam.
Kapolres Bitung AKBP. Stafanus Michael Tamuntuan, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Res Bitung AKP. Edy Kusniadi, SH membenarkan adanya kasus pencurian dan proses penangkapan terhadap 2 tersangka tersebut.
“saat ini kedua tersangka telah kami amankan untuk di proses lebih lanjut, bersama sejumlah barang bukti yang ada. Dan untuk itu kasus ini masih akan terus kembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain ataupun tersangka baru yang ada kaitannya dengan kasus ini, kedua pelaku tersebut dikenakan dengan pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP” pungkas Kasat Reskrim. (icp)
No comments:
Post a Comment