Saturday, 27 July 2019

Terungkap Sudah Kasus Panah Wayer Di Girian 06 Juli 2019 Yang Lalu, Begini Ceritanya

kasat Reskrim AKP Taufiq Arifin S.Hut., SIK., saat Pers Release dengan wartawan

Humas Polres Bitung – DSK alias DELVIN (17) dan JRR alias JOJO (16), 2 tersangka Penganiayaan dengan Senjata Tajam jenis Panah Wayer dibekuk oleh Tim Tarsius Polres Bitung bertempat di dua lokasi berbeda, masing masing di rumah tersangka DSK di Kelurahan Girian Weru Dua dan tersangka JRR dirumah kost di Kelurahan Girian Indah Kota Bitung, pada Kamis (25/07/2019).


Terungkapnya kasus Panah Wayer ini didasari atas Laporan Polisi : LP/428/VII/2019/Res-Btg, tanggal 09 Juli 2019, oleh pelapor HK alias HERLINA yang merupakan tante korban TMP alias TAUFIK (17) warga Winenet, bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2019 sekitar pukul 05.00 wita, kedua tersangka berboncengan melewati jalan pertigaan dekat RSUD Bitung, tiba-tiba ada tiga orang berboncengan dari arah berlawanan yang salah satunya adalah korban inisial TMP alias TAUFIK, yang sebelumnya tidak dikenal oleh kedua tersangka. Korban TAUFIK turun dari Sepeda Motornya dan mendekati kedua tersangka sehingga terjadi adu mulut antara korban dengan kedua tersangka dan korban mengeluarkan sajam jenis badik sehingga kedua tersangka melarikan diri dari tempat itu.

Selanjutnya, karena kedua tersangka kesal dengan perbuatan korban, keduanya mengambil 6 buah mata panah wayer dan 2 pelontar kemudian pergi mencari korban dan mendapati korban sedang duduk sendiri di bengkel tampal ban di Kel. Girian Atas Kec. Girian Kota Bitung, lalu tersangka JRR mencabut mata panah wayer dan pelontarnya dan mengarahkannya kearah korban dari jarak kurang lebih 2meter sehingga tepat mengenai dada, tak puas dengan perbuatan temannya, tersangka DSK mendekati korban dan bertanya "ngana kang yang amper tikang pa kita?" korban menyahut "bukang kita, kita pe tamang", namun karena tersangka  sangat kesal kemudian menendang korban dibagian lengan kiri dan mencabut mata panah wayer dan pelontarnya dari pinggang lalu mengarahkannya ke korban dari jarak kurang lebih 3meter sehingga tepat mengenai bagian leher korban lalu kedua tersangka pergi meninggalkan korban dengan posisi korban saat itu mata panah wayer tertancap di bagian dada dan leher.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin S.Hut., SIK., dalam Perss Release (Sabtu, 27/07/2019) menjelaskan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan dirumah tahanan Polres Bitung bersama Barang Bukti berupa 4 buah mata panah wayer, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat. “dan untuk korban, saat ini sudah berada dirumahnya dan dalam masa pemulihan kondisi kesehatan” tuturnya.

kedua tersangka DSK (17)  dan JRR (16)
“Atas kejadian tersebut, kedua tersangka yang masih dibawah umur ini dijerat pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP subs pasal 351 KUHP atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951” tutup Kasat Reskrim. (icp)

No comments:

Post a Comment