kasat Reskrim AKP Taufiq Arifin S.Hut., SIK., saat Pers Release dengan wartawan |
Humas
Polres Bitung – DSK alias DELVIN (17) dan JRR alias JOJO (16), 2 tersangka
Penganiayaan dengan Senjata Tajam jenis Panah Wayer dibekuk oleh Tim Tarsius
Polres Bitung bertempat di dua lokasi berbeda, masing masing di rumah tersangka
DSK di Kelurahan Girian Weru Dua dan tersangka JRR dirumah kost di Kelurahan
Girian Indah Kota Bitung, pada Kamis (25/07/2019).
Terungkapnya kasus Panah Wayer ini didasari atas Laporan Polisi : LP/428/VII/2019/Res-Btg, tanggal 09 Juli 2019, oleh
pelapor HK alias HERLINA yang merupakan tante korban TMP alias TAUFIK (17) warga Winenet, bahwa pada hari
Sabtu tanggal 06 Juli 2019 sekitar pukul 05.00 wita, kedua tersangka
berboncengan melewati jalan pertigaan dekat RSUD Bitung, tiba-tiba ada tiga
orang berboncengan dari arah berlawanan yang salah satunya adalah korban inisial TMP
alias TAUFIK, yang sebelumnya tidak dikenal oleh kedua tersangka. Korban TAUFIK
turun dari Sepeda Motornya dan mendekati kedua tersangka sehingga terjadi adu
mulut antara korban dengan kedua tersangka dan korban mengeluarkan sajam jenis badik sehingga kedua tersangka
melarikan diri dari tempat itu.
Selanjutnya, karena kedua tersangka kesal dengan perbuatan korban, keduanya mengambil 6 buah mata panah wayer dan 2 pelontar kemudian pergi mencari
korban dan mendapati korban sedang duduk sendiri di bengkel tampal ban di Kel.
Girian Atas Kec. Girian Kota Bitung, lalu tersangka JRR mencabut mata panah
wayer dan pelontarnya dan mengarahkannya kearah korban dari jarak kurang lebih
2meter sehingga tepat mengenai dada, tak puas dengan perbuatan temannya, tersangka DSK mendekati korban
dan bertanya "ngana kang yang amper tikang pa kita?" korban menyahut "bukang kita, kita pe tamang", namun karena tersangka sangat kesal kemudian menendang korban dibagian lengan kiri dan mencabut mata panah wayer dan
pelontarnya dari pinggang lalu mengarahkannya ke korban dari jarak kurang lebih
3meter sehingga tepat mengenai bagian leher korban lalu kedua tersangka pergi
meninggalkan korban dengan posisi korban saat itu mata panah wayer tertancap di
bagian dada dan leher.
Kasat
Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin S.Hut., SIK., dalam Perss Release
(Sabtu, 27/07/2019) menjelaskan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan
dirumah tahanan Polres Bitung bersama Barang Bukti berupa 4 buah mata panah wayer, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat. “dan untuk
korban, saat ini sudah berada dirumahnya dan dalam masa pemulihan kondisi
kesehatan” tuturnya.
kedua tersangka DSK (17) dan JRR (16) |
“Atas
kejadian tersebut, kedua tersangka yang masih dibawah umur ini dijerat pasal
berlapis yakni pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP subs pasal 351 KUHP atau pasal 2
ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951” tutup Kasat Reskrim. (icp)
No comments:
Post a Comment