Arahan Kaur Takah Setum Polda Sulut Kepada Personil Polres Bitung |
Humas Polres Bitung - Sekretariat Umum (SETUM) Polda Sulut Gelar Bintek penerapan perkap nomor 7 tahun 2017 tentang naskah dinas dan tata persuratan dinas dilingkungan Polri dan perkap tentang Kode Klarifikasi Arsip di Jajaran Polres Bitung, bertempat di AULA Endra Dharmalaksana Polres Bitung, Rabu (03/07/2019).
Kabag
Sumda Polres Bitung Kompol Felix E. Aramana bersama Kaur Takah Setum Polda
Sulut IPTU John D. Mokodaser pimpin Bintek Penerapan Perkap Nomor 7 Tahun 2017
didampingi oleh Kaur Arsip Setum Polda Sulut Dewi Attah dan Paurmintu Setum
Polda Sulut Mervi.
Kegiatan
Bintek di ikuti oleh Kasium Polres Bitung dan Kaurmintu Polres Bitung dan
Jajaran.
Dalam
kesempatan tersebut Kabag Sumda Polres Bitung Kompol Felix E. Aramana
mengucapkan selamat datang Tim Bintek Setum Polda Sulut di Polres Bitung,
kepada Kasium dan kaurmintu agar dapat mengiktui Bintek dalam operasional
administrasi yang merupakan pendukung operasional kalau kita membuat suatu
kegiatan operasional yang harus didukung dengan administrasi berupa surat
seperti Surat Perintah harus sesuai petunjuk undang - undang yang berkaitan dengan naskah dinas.
Kaur
Takah Setum Polda Sulut IPTU John D. Mokodaser menyampaikan sebenarnya
pembinaan bintek ini sudah berulang-ulang kali kita laksanakan cuma kalau kita
lihat surat yang di polres - polres ini sudah baik, tetapi barangkali hanya di
Polsek Polsek mengikuti faktor-faktor copy paste, tidak mau bacakan kembali
seringkali ada bulan atau tanggal ada yang keliru, sehingga kita mengoreksi
surat-surat yang masuk kepada pimpinan.
“Dalam
Bintek ini kita berikan pelatihan tata cara penulisan dan pembuatan
naskah/surat dinas yang baik dan benar, dan langsung melakukan praktek, kedepan
seluruh fungsi jajaran dapat membuat naskah dinas yang benar” pungkas Kaur
Takah Setum Polda Sulut.
personil polres bitung dan jajaran saat mengikuti bintek |
sambutan kabag sumda polres bitung |
No comments:
Post a Comment